Gubernur Kalimantan Timur Kunjungi Perternakan Sapi Di Kukar
 Kunjungan Kerja Gubernur Kalimantan Timur Mini Ranch Jayatama PT. Bramasta Sakti Di Desa Jonggon Ja (Foto: murdian) |
|
|
|
HUMAS DPRD, Kunjungan Kerja Gubernur Kalimantan Timur Mini Ranch Jayatama PT. Bramasta Sakti Di Desa Jonggon Jaya, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Kamis 10 Juni 2021.
Gubernur Kalimantan Timur, DR. IR. H. Isran Noor, M.Si, ditemani Wakil Gubernur Kaltim H. Hadi Mulyadi, S.Si, M.Si, Forkopimda Provinsi Kalimantan Timur beserta rombongan tiba dilokasi pukul 09. 15 wita .
Rombongan Gubernur disambut langsung jajaran Forkopimda Kabupaten Kutai Kartanegara, anggota DPRD kukar, Sekretaris Daerah Sunggono, Kepala OPD Kab Kukar, Pimpinan PT. Bramasta Sakti Adri Marto Wardoyo, Direksi PT. MHU, , Camat Loa Kulu, Kepala Desa Jonggon, Para Kelompok Ternak Sapi.
Sunggono mengatakan Bahwa Jumlah Populasi Ternak Sapi di Kab Kukar saat ini sudah mencapai 30.030 Ekor yang tersebar di beberapa Kelompok Ternak di Kecamatan - Kecamatan Se-Kabupaten Kutai Kartanegara oleh alokasi dari APBN.
Jumlah Populasi Ternak Sapi Di lahan Eks Tambang PT. MHU Saat ini 1.108 Ekor yang dikelola oleh 5 Kelompok Ternak Yaitu Karya Makmur, Aman Maju, Karya Bersama, Margahayu Makmur dan Sumber Rejeki
Adapun Bantuan Bibit Ternak Sapi Untuk Desa Jonggon Jaya dan Marga Hayu dari tahun 2011 sampai dengan 2015 melalui APBD Kab. Kukar adalah 202 ekor (44 ekor jantan dan 158 betina).
“Bantuan dari provinsi tahun 2019 adalah 11 ekor pejantan dan 3.000 kg konsentrat, Rencana pengembangan Mini Ranch selain yang ada di lahan eks tambang MHU ini adalah di Kecamatan Tenggarong Seberang yaitu lahan PT Kitadin 5 kelompok dan JIAB 2 kelompok, lahan masyarakat yaitu Samboja 5 kelompok, kota Bangun 4 kelompok, Muara Jawa 1 Kelompok”. ungkapnya
“Harapan pemkab kukar untuk mewujudkan swasembada daging sapi khususnya kabupaten kutai kartanegara sekurangnya harus mencapai 70.000 ekor. Selain Pemerintah Kabupaten Berusaha untuk mewujudkannya kami juga memerlukan dukungan dari pemerintah provinsi maupun pusat serta komitmen pihak swasta melalui integrasi sapi-sawit sesuai Peraturan Gubernur No. 17 tahun 2015 bagian kedua pasal 7 ayat 1 huruf c Pemberian Ijin dan Non Perijinan Perkebunan Kelapa Sawit dapat diberikan dengan persyaratan, berkomitmen terhadap pengembangan integrasi sawit dan sapi (bagi tanaman yang telah menghasilkan), guna menumbuh kembangkan pola mini ranch seperti yang telah ada di lahan eks tambang di Desa Jonggon pada saat ini”. Tuturnya
Kepastian lahan serta bantuan bibit ternak maupun sarana dan prasarana seperti kandang melahirkan, pagar, gangway, pejantan unggul dan bibit hijauan pakan akan sangat mendukung tumbuh kembangnya kelompok-kelompok ternak sapi di lahan-lahan eks tambang.
Potensi eks lahan yang dapat digunakan untuk pengembangan mini ranch diantaranya Sektor pertambangan, perkebunan dan area lainnya, harapannya dapat memberikan dampak yang positif baik dari ekologis maupun ekonomi masyarakat nantinya .
Pengembangan mini ranch juga dapat dilakukan di area lainnya, seperti lahan tidur atau lahan yang belum dimanfaatkan, oleh karenanya kami dari Pemkab kukar membutuhkan dukungan baik dari Provinsi maupun dari Pemerintah Pusat.
“Dalam hal ini kami atas nama Pemkab kukar sangat mengapresiasi atas pengelolaan yang telah dilakukan oleh PT. MHU dan Bramasta Sakti ini, semoga ini menjadi percontohan untuk Pengembangan Peternakan di eks lahan tidur lainnya”. ucap Sunggono (
mur/iwn)