Perusahaan Gunakan Jalan Warga, Wakil Ketua DPRD dan Anggota Komisi III DPRD kukar Lakukan Sidak
 Lokasi jalan yang di tutup warga (Foto: murdian) |
|
|
|
HUMAS DPRD, Dengan adanya aduan dan surat masuk warga Dusun Karya Tani, Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Siswo Cahyono,SE selaku wakil ketua III DPRD Kukar politisi PKB kukar, ditemani M.Andi Faisal,S,Si selaku ketua komisi III DPRD kukar yang merupakan politisi golkar dan H. Ahmad Yani,SE,.ST politisi PDI P asal dapil V: Loa Kulu & Loa Janan secara bersama -sama melakukan Inspeksi mendadak (SIDAK), Sabtu 31 Juli 2021.
Rombongan diterima langsung Abd Rasid ,ST selaku kepala Desa Batuah, Kepala Dusun dan puluhan warga di lokasi Dusun Karya Tani, Jalan Sukarno Hatta Km 23 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan.
 Siswo Cahyono wakil Ketua III DPRD Kukar (Foto: murdian) | |
|
|
Usai melakukan dialog dan peninjauan lokasi Siswo Cahyono mengatakan terkait kunjungan, selain kita ingin melakukan silaturami, kita juga ingin menindak lanjuti adanya aduan dan surat warga yang di sampaikan ke DPRD kukar, terkait perihal penutupan jalan warga yang digunakan untuk aktivitas tambang batu bara oleh CV. Anggaraksa Adisarana , Desa Batuah.
“Penutupan ini salah satu rentetan, salah satu warga yang merupakan pemilik lahan melarang Dump Truk penganangkutan batu bara milik CV. Anggaraksa Adisarana melintasi jalan yang dibuat warga, sebetulnya warga tidak melarang pada jam-jam yang sudah di sepakati, tetapi dengan ketentuan antara jam 17.00 wita s/d 19.00 wita dilarang beroperasi mengingat jam tersebut banyak warga yang berlalu lalang pulang beraktivitas di kebun dan hal-hal lainnya.
Tetapi pihak perusahaan tetap melakukan aktivitas pada jam yang sudah disepakati, membuat warga marah dan akhirnya warga di tangkap dan diproses secara hukum atas adanya laporan dari pihak perusahaan kepada pihak polsek Loa Janan”.Ungkapnya
 Anggota DPRD Kukar melakukan peninjawan akses jalan warga yang dilntasi aktivitas tambang (Foto: murdian) | |
|
|
Persoalan ini akan kita dalami,insya Allah minggu depan akan kita lakukan sharing dengan pihak-pihak terkait, masyarakat,perusahaan, maupun aparat koplisian, kita ingin meng-kelirkan persoalan ini, jangan sampai persoalan yang telah lalu, terjadi lagi yang akan datang.
“Karena kita melihat Desa Batuah ini sudah dikelilingi Aktivitas Tambang, kita tidak ingin terjadi lagi persoalan-persoalan warga yang kita anggap kecil tiba-tiba ditangkap dan ditahan atas dasar laporan dari pihak perusahaan, seharusnya ada proses mediasi dulu dengan masyarakat baik tingkat dusun, tingkat desa, maupun tingkat kecamatan, kita tidak menginginkan kejadian di desa batuah ini terulang kembali di desa yang lainnya”. ucap Siswo
Abd. Rasid,ST selaku kepala Desa Batuah mengucapkan rasa terima kasih atas kehadiran pimpinan dan anggota komisi III DPRD kukar, walau dalam suasana pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) tetap mengakomodir dengan cepat ketika ada persoalan di tengah masyarakat.
Terkait persoalan yang ada yakni ; adanya surat masuk dari warga yang ditembuskan salah satunya pihak desa, kecamatan, kapolsek loa janan dan DPRD kukar.
Terkait adanya penutupan jalan milik warga batuah atas nama Kaharuddin Alias Kahar Bin H.Sarifuddin, jalan yang ada dilintasi mobilitas Hauling tambang milik CV. Anggaraksa Adisarana menjuju dondang, Kec Muara Jawa.
“Terkait legalitas tanah ,kita belum bisa memastikan, tapi secara fakta dilapangan dan banyak saksi ini milik Kaharuddin. Mungkin ada persoalan sehingga warga menutup jalan yang ada, akhirnya berbuntut panjang dan masuk ke ranah hukum”.tuturnya
Kita sangat beraharp persoalan yang ada ini, jangan sampai terjadi lagi ditempat yang lain,kerena persoalan Bapak Kaharuddin ini sudah masuk ke ranah hukum, untuk sementara pihak perusahaan jangan melakukan aktivitas dulu di daerah jalan masyarakat, bisa melakukan aktivitas jika itu jalan yang memang yang dibuat sendiri oleh perusahaan.
Pada perinsipnya pihak desa, silahkan pihak perusahaan beroperasi, tetapi aspek sosial jangan di kesampingkan, persoalan sosial diselesaikan dengan baik bersama masyarakat .
Harapan kita kasus ini menjadi pelajaran buat kita semua, baik warga jika ingin menyampaikan aspirasi harus sesuai dengan prosedur yang ada, jangan mengambil tindakan sendiri -sendiri , memang niat masyarakat kita anggap benar, begitu juga dengan pihak perusahaan jika ada persoalan dengan warga, ya diselesaikan dengan baik, baik tingkat dusun,desa, kecamatan, jangan langsung ke aparat penegak hukum.
“Berikan kesempatan bagi desa untuk memediasi, jika masih bisa di mediasi ya kita mediasisi kita maunya semua jalan , warga mencari nafkah dengan tenang perusahaan investasi mendapat dukungan masyarakat dan saling menjaga ”. Tutur Abd. Rasid selaku yang memiliki kepala wilayah (
mur)