Ahmad Zulfiansyah Pimpin Rapat Pansus GEMA Lakukan Finalisasi
 H. Ahmad Zulfiansyah saat pimpin RDP (Foto: murdian) |
|
|
|
HUMAS DPRD, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang tergabung Pansus Gerakan Etam Mengaji (GEMA) Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pukul 10.00 wita, di ruang rapat komisi I DPRD Kukar , Lantai I DPRD Kukar, Senin 20/09/202.
Rapat di pimpin langsung H. Ahmad Zulfiansyah selaku ketua pansus GEMA di hadiri Organisasi Perangkat Derah (OPD) Teknis diantaranya: Asisten I Bagian Pemerintahan, Bagian Hukum, Dinas Pendidikan, Balitbangda, Dewan Masjid Indonesia, LPTQ, Kemenag, Bapemas, Satpol PP, Akademisi, Ta‘Mir Masjid Darul Muqorrobin, dan Kepala Pesantren PPKP Ribathul Khail Kab. Kutai Kartanegara.
Ahmad Zulfiansyah mengatakan terkait Rapat Dengar Pendapat (RDP) selain kita ingin mempererat silaturahmi, sekaligus RDP terkait Koordinasi Finalisasi Substansi Raperda Gerakan Etam Mengaji Kabupaten Kutai Kartanegara.
Gerakan Etam Mengaji Kabupaten Kutai Kartanegara sebagai upaya untuk mengembalikan identitas khususnya masyarakat muslim.
Dimana Peraturan Bupati (PERBUP) No 24 Tahun 2016 tentang Gerakan Etam Mengaji belum mengakomodir perkembangan substansi dan kebutuhan sebagai payung hukum gerakan ini secara utuh, sehingga dicabut dan digantikan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Dimana di dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021 ini sudah tercantum dengan kurikulum sekolah dengan penambahan “Kitab Suci” dimana kita ketahui , Kitab suci ini mempunyai arti yang luas dan banyak, makanya di dalam RDP ini harus kita perjelas dan di pertegas kitab suci yang mana”. ungkapnya
RPJMD juga ada tertuang masalah rehab rumah ibadah ini juga masuk di RPJMD sedangkan di Perda yang ada sudah disepakati bahwa, Perda yang ada mengadopsi perda Gerakan Etam Mengaji, dan spesifiknya sudah jelas.
Dalam hal ini DPRD kukar ingin mendapatkan pejelasan Bupati terkait RPJMD, kerena bahasanya masih ada mengambang, kita minta di pertegas, adapun bahasan lainnya berkaitan dengan turunnya Perbup yakni berupa Perdanya.
"Kita maunya lebih detail , lebih mengarah dan lebih spesifik,Peraturan Bupati jangan sampai dalam perbupnya mengambang, khususnya pemberian tunjangan guru mengaji, baik dananya bersumber dari mana, karena dengan sistim SIPD saat ini kita tidak bisa mengambang dan gelondongan". ucap Zulfiansyah
(
mur)