DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Tim Pansus RTRW Undang 10 Perusahaan

Tim Pansus RTRW Undang 10 Perusahaan


H.Ahmad Yani Pimpin Rapat Kerja Pansus RTRW dengan Perusahaan (Foto: murdian)
HUMAS DPRD. DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Pansus DPRD terkait pembahasan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Kartanegara Kalimantan Timur, di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin, 11 Oktober 2021.

Rapat dipimpin H.Ahmad Yani, SE,ST,.M.Si Selaku ketua pansus ditemani Bahruddin,S,Sos , Abdul Wahab Arif, Saparuddin Pabonglean,S.Ag,.M.Pd semuanya merupakan anggota Tim Pansus RTRW DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.

RDP juga menghadir bebarapa kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) diantaranya Kadis Pertanahan dan Penataan Ruang Kab. Kukar, Kadis Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kab. Kukar dan Kadis Perkebunan Kab. Kukar.



Dihadir beberapa anggota pansus di ruang banmus DPRD kukar (Foto: murdian)
Sedangkan Pihak Perusahaan Direksi PT. Insani Bara Perkasa, Direksi PT. Jaya Mandiri Sukses, Direksi PT. Prima Mitrajaya Mandiri, Direksi PT. Rea Kaltim Plantation, Direksi PT. Maju Kalimantan Hadapan, Direksi PT. Kencana Group (Sawit Kaltim Lestari, Agro Eastborneo Kencana), Direksi PT. Cahaya Anugrah Plantation, Direksi PT. Tri Tunggal Sentra Buana, Direksi PT. Budi Duta Agro Makmur dan Direksi PT. Alam Jaya Persada.

Ahmad Yani mengatakan terkait RDP, Berkaitan dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara yaitu: Raperda tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor 9 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kutai Kartanegara.



Masukan dan saran sangat di perlukan dalam memperkaya materi penyelesaian Raprda yang ada (Foto: murdian)
“Kita secepatnya melakukan sinkronisasi kesemua stakeholder yang ada agar bisa memberikan masukan -masukan dan saran dalam merampungkan penyusunan RTRW Pembangunan Kutai Kartanegara Tahun 2021-2041 karena tambang tidak masuk lagi di pola ruang RTRW sehingga perusahaan tambang-tambang ini harus kita ajak agar bisa menyesuaikan, makanya dalam undangan kita cantumkan membawa data terkait RTRW (Fasilitas Umum, Fasilitas Sosial dan Permukiman didalam HGU)”. ucap Ahmad Yani
(mur)