DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Adalah Keliru, Kontraktor tanpa SPK

Adalah Keliru, Kontraktor tanpa SPK

Hasil kinjungan yang dilakukan Komisi II di Kecamatan Muara Jawa, ditemukan proyek bermasalah, membangun Pelabuhan dan Terminal tanpa SPK.

Kontraktor yang menangani pembangunan pelabuhan dan terminal, tenryata tanpa mengantongi SPK (Surat Perintah Kerja).
Anggota Komisi II berpendapat kontraktor yang menangani terlalu berani membangun tanpa SPK. Meskipun dengan alasan atas dasar desakan masyarakat, pembangunan proyek tetap dilakukan sesuai prosedur, atas persetujuan pemerintah dan bukan sebaliknya. Terlebih lagi proyek tersebut menelan anggaran yang cukup besar.

Seperti telah diketahui, kontraktor tanpa SPK berani mengerjakan Pelabuhan dan Terminal itu hanya di dasarkan pada ucapan lisan Ir Hm Bogel –saat itu Kadis Binamarga dan Pengairan-. Terungkap dana awal telah mencapai sekitar Rp 2 milyar diperuntukkan membangun tiang pancang pelabuhan dan penurapan keliling. Saat ini kontraktor CV Firdaus Mulia telah merampungkan 47 persen.

Apapun alasannya, kontraktor yang berani mengerjakan proyek tanpa SPK, penilaian Abdurrahman adalah keliru. Desakan yang diaspirasikan masyarakat Muara Jawa bukan diterjemahkan mendesak kontraktor bersangkutan segera membangun tanpa SPK. Melainkan meminta agar individu yang kemudian bertindak sebagai kontraktor untuk mejembatani berbicara dengan pemerintah agar terlaksana pembangunan pelabuhan.
Abdurrahman yang mengaku seluk beluk proyek - bagian dari usulnya ketika menjadi anggota pada periode sebelumnya- juga mempertanyakan mekanisme, pertanggung jawaban dan pembayarannya bila tidak mengantongi SPK.
Bernada kecewa, Abdurahman berucap perijinan yang dikeluarkan Dinas Bina Marga tidak sesuai prosedur. Celakanya kontraktor yang mengerjakan terkesan memiliki peralatan proyek seadanya, sungguh dipertanyakan kelayakan dan kecakapannya.
“Pengerjaanyapun perlu dipertanyakan, seperti pemancangan hanya 20 buah tiang namun telah menelan dana Rp 2 Miliyar, wah itu nampak tidak sesuai,” tandasnya.
Terlebih tiang pancang yang didirikan tidak ada pelindung sehingga rentan tertabrak ponton maupun kapal besar yang berlabuh. Siapa yang salah dan bertanggung jawab. Semua menjadi tidak jelas lantaran sejak awal kontraktornya bermasalah.
Sebagai wakil masyarakat setempat dan seorang anggota dewan, dirinya siap menjembatani permasalahan termasuk pembangunan sarana umum yang menjadi hajat masyarakat, asalkan sesuai prosedur.
(Gdr)