DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: ADKASI Bahas Perpres 33 Tahun 2020
post

ADKASI Bahas Perpres 33 Tahun 2020


Rapat Koordinasi Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) (Foto: murdian)
HUMAS DPRD, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Abdul Rasid,SE,.M.Si didampingi H. Alif Turiadi,SE selaku wakil ketua I DPRD Kukar, Pimpinan DPRD Kab Mahakam Hulu, DPRD Kab. Kutai Barat, DPRD Kab Paser, DPRD Kab. Kutai Timur, DPRD Kab. Penajam Paser Utara (PPU) dan DPRD Kab.Berau, Sama -sama hadir Rapat Koordinasi Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) di Majesty Room Lantai 17, Hotel Aston Samarinda Kalimantan Timur. Selasa, 26 Oktober 2021

Rapat Koordinasi dipimpin langsung H. Lukman Said,S.Pd selaku Ketua Umum Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) sekaligus sebagai narasumber pemaparan Progres Revisi Peraturan Presiden No.33 Tahun 2020 di dampingi Syamsu Rizal,.SE., M.Si selaku Wakil Sekjen ADKASI.

Lukman Said mengatakan kegiatan Rapat Koordinasi ADKASI selain ingin mempererat silaturahmi kita juga akan penyampaian paparan beberapa poin penting terkait kondisi bangsa termasuk beberapa Daerah.



Rapat Koordinasi di laksanakan di Majesty Room Lantai 17, Hotel Aston Samarinda Kalimantan Timur (Foto: murdian)
“Kami ingin agar betul-betul di lakukan perubahan aturan yang mengatur dana rekopusi, karena hampir 416 Kabupaten di Indonesia memotong anggarannya sehingga membuat perlambatan pertumbuhan ekonomi di Kabupaten.” Ucap

Adapun “Poin kedua, kami minta agar Perpres 33 yang mengatur tentang Standar Satuan Harga Regional di tinjau kembali karena dapat mencelakakan DPRD dalam menjalankan tugas-tugas kedewanannya yakni standar perjalanan dinas yang turun drastis oleh Kementrian Keuangan.”

Persoalan ini harus di tinjau kembali yang mana DPRD ini telah puluhan tahun menjadi pejabat daerah, kita ini bukan pejabat negara jadi kami minta jangan lagi DPRD di buat undang-undangnya seperti yang kami lakukan ini bahwa DPRD adalah penyelenggara pemerintah.

ADKASI sudah melayangkan surat ke Presiden RI tanggal, 02 Maret tentang Revisi Perpres Nomor 33 Tahun 2020 adapun poin surat Regulasi ini sangat membatasi kinerja DPRD dalam melakukan tugas, fungsi dan pengawasan.
Regulasi yang ada juga sangat merendahkan wibawa dan martabat DPRD yang disamakan dengan ASN dalam melakukan tugas perjalanan dinas baik luar daerah maupun dalam daerah.

“Regulas ini tidak mempunyai hitungan rasional, dimana hitungan biaya perjalanan disamakan semua daerah padahal republik ini luas dan berbeda-beda jauh dekatnya ”. Ucap Lukman (mur)