DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Panwas dan Pansus Pilkada Sampaikan LPj

Panwas dan Pansus Pilkada Sampaikan LPj

Sukses pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dalam pemilihan bupati dan wakil bupati Kutai Kartanegara pada Juni lalu, tidak terlepas dari peranan Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada.

Usai melaksanakan tugasnya dalam memantau dan mengawasi semua tahapan Pilkada, maka Kamis (18/8) kemarin. Masing-masing lembaga menyampaikan laporan pertanggungjawabannya (Lpj) , dihadapan pihak eksekutif dan legislatif pada sidang Paripurna ke VI DPRD Kutai Kartanegara, bertempat diruang sidang utama DPRD Kutai karatnegara.
Ketua Panwas pilkada Suroto Ssos, mengungkapkan bahwa dalam pelaksanaan Pilkada lalu, kutai Karatanegara mendapat kesempatan pertama kalinya menggelar Pilkada di Indonesia, dikatakan secara umum pelaksanaan Pilkada di daerah ini berjalan dengan aman, lancar dan sesuai dengan apa yang diharapkan.
“Kami mengucapkan terimakasih pada seluruh lapisan masyarakat atas partisipasinya, dalam pelaksanaan Pilkada lalu,” ungkap Suroto.

Namun walaupun demikian, pihaknya juga mengakui bahwa dalam pelaksanaanya masih ditemui beberapa kendala dan hambatan dalam tahap Pilkada, baik itu yang langsung ditemui oleh pihaknya maupun atas laporan dari masyarakat.
“Dari presfektip Panwas Pilkada ada beberapa hal yang menjadi catatan tersendiri dan perlu mendapat perhatian,” kata Suroto.

Antara lain disebutkan bahwa dari hasil pemutakhiran dan penetapan daftar pemilih, walaupun telah dilaksanakan dengan maksimal oleh instansi terkait, namun dimasa mendatang perlu menyempurnakan sistem kerjanya, lebih meningkatkan sosialisasi pendaftaran pemilih, sehingga warga yang tidak terdaftar mudah untuk melakukannya.

Dalam catatan Panwas masa kampanye merupakan masa yang paling rawan karena banyak melibatkan masyarakat, sehingga perlunya kerjasama yang baik dalam persiapan kampanye antar berbagai instansi, serta adanya tindaklanjut dalam menyikapi indikasi pelanggaran yang disampaikan Panwas, bagi KPUD yang mempunyai kewenangan untuk segera menindaklanjuti, mengingat laporan yang semestinya diproses dan ditindaklanjuti terkesan dibiarkan saja, dan hendaknya KPUD diberikan sanksi atas kelalaiannya tesebut.

Walaupun tidak menimbulkan dampak negatif, karena komunikasi antara Panwas dan KPUD Kutai Kartanegara tidak maksimal, hal ini dikarenakan adanya perbedaan persepsi, namun dimasa mendatang perlu ditingkatkan, karena adanya kegagalan komunikasi, nantinya akan berakibat buruk . (pur)