Komisi II Gelar RDP, Hamdan Harap Investasi Perusahaan Juga Bermanfaat Untuk Masyarakat
 Komisi II DPRD Kukar (Foto: one) |
|
|
|
TENGGARONG - Komisi II DPRD Kukar menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan pihak terkait, membahas penyelesaian permasalahan kerjasama koperasi Bangun Mulya Prima (BMP) Desa Jonggon Jaya dengan PT Niaga Mas Gemilang.
RDP tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kukar Hamdan didampingi anggota Komisi II Azhar Nuryadi, Firnadi Ikhsan dan Sopan Sopian, dihadiri perwakilan PT Niaga Mas Gemilang dan koperasi Bangun Mulya Prima serta perwakilan Dinas Koperasi dan UKM Kukar, Dinas Perkebunan Kukar dan Kecamatan Loa Kulu, berlangsung di ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (7/2/2022).
Ketua Komisi II DPRD Kukar Hamdan mengatakan, permasalahan kerjasama koperasi Bangun Mulya Prima (BMP) Desa Jonggon Jaya dengan PT Niaga Mas Gemilang ini sebenarnya dari perjanjian Koperasi sebelumnya yang berbeda dengan perjanjian saat ini Koperasi BMP, sehingga ini harus diluruskan dan kita selesaikan permasalahannya.
 (Foto: ) | |
|
|
"Tetapi kami tidak ingin berbicara terlalu jauh tentang Koperasi ini, namun niat kami hanya ingin bagaimana masyarakat yang memiliki lahan atau tanah disana, mereka bisa menikmati akan haknya mereka dari hasil plasma, karena hingga kini mereka belum menerima dan sekarang bagaimana hak masyarakat dari hasil plasma mereka bisa dapatkan, " jelas Hamdan.
Politisi Golkar ini mengaku, bahwa jika masyarakat pemilik lahan sudah mendapatkan nilai dari haknya, maka ada rasa kepuasan, artinya hal yang wajar sesuai aset masyarakat dalam bentuk tanah yang dimiliki, maka ini yang kami ingin tengahi supaya gambaran akan hak-hak masyarakat ini terpenuhi.
"Karena kami juga ingin datangnya investasi itu kita berharap selain nyaman berinvestasi di Kukar juga bermanfaat bagi masyarakat, " harapnya.
Maka lanjut anggota DPRD Kukar dari Dapil IV ini, pihaknya ingin menjembatani masalah ini agar tidak terkatung lagi, maka kami ajak dinas terkait dan yang berkompeten membidangi koperasi dan perkebunan agar bisa menyelesaikan permasalahan ini dengan menggelar RDP ini.
"Hasil RDP ini kami minta Dinas Perkebunan untuk mengawal permasalahan ini dan kami berikan waktu selama 3 bulan dan kita akan evaluasi kembali, kami akan pantau selama 3 bulan kedepan apa progres yang sudah mereka lakukan, " tuturnya.
Ia menambahkan, jika sebelum sampai 3 bulan progresnya tidak jelas maka kami akan undang kembali dinas terkait untuk kita evaluasi.
"Dan nanti jika setelah 3 bulan tidak terselesaikan masalah ini tentu kita akan mencari solusi lainnya. Karena harapan kami pada proses ini segera selesai dan investasi perusahaan harus bermanfaat bagi masyarakat Kukar, " pungkasnya. (
One)