DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Nota Kesepakatan Rancangan AKU 2006 Berlandaskan Gerbang Dayaku

Nota Kesepakatan Rancangan AKU 2006 Berlandaskan Gerbang Dayaku

Dalam rangka mempersiapkan dan memantapkan penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2006, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara bersama DPRD Kutai Kartanegara telah menyepakati Nota Kesepakatan Rancangan Arah Kebijakan Umum (AKU), Kamis (18/8).

Adapun rancangan AKU merupakan tahapan proses perencanaan yang diawali dengan penjaringan aspirasi masyarakat, dan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta kebijakan nasional yang kemudian dilanjutkan dengan penyusunan Srtategi dan Prioritas APBD.

AKU sendiri merupakan kebijakan anggaran yang digunakan sebagai acuan dalam perencanaan operasional anggaran, serta sebagai pedoman penyusunan APBD. Meliputi beberapa hal seperti :AKU Pendapatan Daerah, AKU Belanja Daerah, dan AKU Pembiayaan Daerah.

Sementara itu, untuk Arah Kebijakan Pelayanan, lebih memfokuskan pada pelaksanaan berbagai strategi yang teruang dalam konsep Gerbang Dayaku Yaitu :
Strategi I Gerbang Dayaku, dengan orientas lebih meningkatkan kapasitas dan kualitas peayanan publik, dengan langkah-langkah kebijakan yang meliputi :
1. Meningkatkan etos kerja dan profesionalisme aparatur, guna menjalankan pemerintahan yang partisipatif, transparan dan akuntabel.
2. Adanya konsolidasi lembaga dan aparatur, guna menjamin kelangsungan pemerintahan dimasa depan.
3. Menyempurnakan dan menegakkan peraturan perundangan secara tegas, dengan adanya peraturan perundangan dan penegakan hukum.
4. perencanaan dan pelaksanaan tata ruang dan tata guna lahan secara konsisten.
5. Meningkatkan mutu dan jumlah sarana/prasarana sesuai kebutuhan dan kemajuan teknologi.

Strategi 2 Gerbang Dayaku, memacu pertumbuhan dan pemerataan eekonomi, diambil beberapa langkah-langkah kebijakan, yakni :
1. Meningkatkan kemandirian ekonomi kerakyatan, serta memfasilitasi pembentukan dan pembinaan kelompok usaha di pedesaan dan perkotaan.
2. penataan pemerintah yang wirausaha (Enterprenurial Government), dan meningkatkan peran pemerintah sebagai katalisator bagi pengusaha kecil. Menengah dan besar.
3. menciptakan investasi untuk penciptaan kesempatan kerja.
4. Meningkatkan daya saing produksi dengan memanfaatkan keunggulan komparatif.
5. Mengurangi ketergantungan pada SDA yang tidak dapat diperbaharui ke SDA yang dapat diperbaharui, melalui investasi usaha-usaha non ekstraktif.

Strategi 3 Gerbang Dayaku, meningkatkan teritorial, melalui beberapa kebijakan yaitu :
1. pembangunan teritorial pedesaan, dengan jalan meningkatkan keberpihakan pada masyarakat melalui pembangunan sesuai dengan potensi wilayah pedesaan, meningkatkan kualitas SDM, melanjutkan pembangunan infrastruktur sesuai kondisi dan kebutuhan desa. Melanjutkan aktualisasi nilai-nilai luhur warisan budaya lokal dan memberdayakan seluruh komponen desa dalam memperbaiki dan melestarikan lingkungan hidup.
2. Pembangunan teritorial perkotaan, denagn lebih meningkatkan infrastruktur kota sebagai sarana pelayanan publik, menjadikan kota sebagai pusat jasa, perdagangan dan industri, menjadikan kota sebagai pusat pendidikan, pariwisata dan budaya, meningkatkan kualitas SDA dan menata pembangunan kota yang berwawasan lingkungan. (pur)