DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Kartika Salabumi Mining Belum Penuhi Janji, Masyarakat Perian Gerah

Kartika Salabumi Mining Belum Penuhi Janji, Masyarakat Perian Gerah


Marten Apuy (tengah) Saat Pertemuan di Salah Satu Kecamatan di Kutai Kartanegara (Foto: hanaf)
Inilah persoalan yang kerap terjadi di daerah Kutai Kartanegara. Penyetopan kegiatan tambang oleh warga, sudah bukan berita yang baru, meski dalam kadar waktu serta tempat yang berbeda. Seperti yang terjadi di desa Embalut beberapa waktu lalu, antara masyarakat dengan PT. Kitadin Banfu yang sedikit bersitegang. Begitu pula yang terjadi di desa Perian Kecamatan Muara Muntai baru-baru ini.

Sebenarnya masyarakat desa Perian, bangga dan punya harapan yang sangat besar ketika PT. Kartika Salabumi Mining (PT. KSM) berniat melakukan kegiatan ekplorasi serta eksploitasi tambang batu bara di desa mereka. Harapan agar mendapatkan kelayakan hidup, serta cerahnya masa depan bagi keluarga seketika tumbuh, seiring dengan janji-janji yang diberikan oleh perusahaan. Dan harapan-harapan itu tertuang dalam sebuah kesepakatan, antara lain :

Pertama : PT. KSM harus membayar uang tanda persetujuan kepada masyarakat sebesar Rp. 60 Juta tiap enam bulan. Kedua : PT. KSM harus menanam kelapa sawit di atas lahan bekas tambang dan membangun 1 (satu) unit rumah untuk setiap 2 (dua) hektar lahan. Ketiga : PT. KSM harus mengelola limbah dengan sebaik mungkin untuk menghindari pencemaran lingkungan. Keempat : PT. KSM membuat jalan, menyediakan sarana air bersih, membangun rumah ibadah, serta membangun perkantoran desa Perian. Kelima : PT. KSM mempekerjakan masyarakat setempat sesuai dengan keahlian dan keterampilan yang dimiliki. Keenam : Dari lahan seluas 3.500 hektar, akan dikelola sendiri oleh masyarakat desa Perian seluas 2.200 hektar dan masyarakat akan tetap memberikan fee kepada PT. KSM.

Namun, setelah sekian lama perusahaan melaksanakan kegiatan tambang, tak satupun dari butir-butir kesepakatan itu yang direalisasikan oleh PT. KSM. Masyarakat yang merasa dibohongi dan ditipu oleh PT. KSM semakin gerah, kala pihak perusahaan tidak punya itikat untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

Masyarakatpun tidak mau bertindak bodoh, melalui kuasa hukumnya Muhammad Rifani Fahri Doemas, SH, mereka mensomasi perusahaan dan melayangkan suratnya ke Ketua DPRD Kab. Kutai Kartanegara. Dalam surat tertanggal 4 Juli 2005 itu, tampak dengan sangat jelas bahwa masyarakat berinisiatif untuk menyetop segala bentuk kegiatan tambang. Masyarakat tidak akan membuka tambang, jika belum ada kejelasan tentang realisasi butir-butir perjanjian yang telah disepakati oleh dua belah pihak itu.

Namun apa yang dilakukan oleh masyarakat kemudian dilaporkan PT. KSM ke Kapolres Kutai Kartanegara, dengan tuduhan sebagai bentuk penipuan. Yakni pada butir kesepakatan pertama, dengan alasan bahwa PT. KSM sudah memberikan uang sebesar RP. 60 Juta kepada masyarakat oleh kuasa hukumnya sebagai kompensasi awal dari kesepakatan untuk dimulainya kegiatan pertambangan.

Namun ketika dikonpirmasikan hal tersebut kepada masyarakat, dengan tegas mereka menyatakan bahwa uang tersebut bukan termasuk dalam butir kesepekatan antara mereka dengan PT. KSM. Uang itu menurut mereka adalah uang operasional pengukuran, perintisan lahan serta pemasangan patok lahan masyarakat, yang tentunya sangat memerlukan tenaga, waktu serta uang yang tidak sedikit. Dan, uang sebesar itu wajar untuk ukuran kegiatan tersebut.

Masyarakat juga mengeluhkan adanya limbah yang mengotori sungai yang ada di desa Perian. Limbah tersebut tidak dikelola dengan baik serta dibuang di sembarangan tempat dengan mengabaikan keberadaan masyarakat desa Perian. Akibatnya, setiap kali turun hujan, airnya pekat berwarna coklat dan bisa dipastikan sudah tercemar dengan limbah dari PT. KSM. Padahal sungai tersebut menjadi sentral kebutuhan air masyarakat desa Perian. Masyarakat desa Perian sendiri sudah berulangkali melaporkan hal ini kepada PT. KSM, namun tidak ditanggapi dengan serius. Padahal masyarakat hanya menuntut agar perusahaan bisa membangunkan sarana air bersih, guna mendapatkan air yang sehat, yang bisa dikonsumsi warga.

Ir. Marten Apuy ketua Komisi I DPRD Kab. Kutai Kartanegara mengatakan segera menindaklanjuti permasalahan ini. “Mudah-mudahan ada solusi terbaik. Sehingga persoalannya tidak berlarut-larut dan bergejolak, seperti yang terjadi di beberapa tempat yang pada akhirnya akan membuat banyak pihak yang rugi. Padahal semuanya masih bisa dimusyawarahkan,” harap Marten Apuy.

DPRD yang menfasilitasi pertemuan antar masyarakat dan pihak perusahaan awal Agustus yang lalu, cukup kecewa karena pihak perusahaan melalui manajemennya hanya mengutus kuasa hukumnya dalam pertemuan tersebut. Sehingga pertemuan itu belum menghasilkan solusi apa-apa. “Namun, kita semua berharap agar persoalan apapun yang terjadi, harus dimusyawarahkan dengan kepala dingin, terbuka, dengan cara-cara yang baik, untuk menghindari tindakan-tindakan yang sudah melanggar hukum,” tegas I Made Sarwa saat melakuan tinjauan lapangan di desa Perian beberapa waktu lalu. (hnf)