DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Fasilitasi Persoalan Lahan ITCIKU yang Bersinggungan Dengan Lahan Masyarakat
post

DPRD Fasilitasi Persoalan Lahan ITCIKU yang Bersinggungan Dengan Lahan Masyarakat


Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid pimpin rapat (Foto: murdian)
Ketua DPRD Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua I DPRD H Alif Turiadi,SE, , Anggota Komisi I dan Anggota Komisi III DPRD Kukar menggelar rapat dengar pendapat (RDP) terkait persoalan lahan warga masyarakat yang bersinggungan langsung dengan lahan milik PT ITCI Kartika Utama, di Ruang Rapat Banmus, Kamis (31/3/2022).

Rapat yang dihadiri Komandan Korem 091/ASN (Aji Surya Natakesuma) Kolonel Inf Khabib Mahfud, S.I.P, Forkopimda, Asisten I Bidang Pemerintahan Setkab Kukar, Akhmad Taufik Hidayat,Pimpinan Perusahaan PT.ITC, Camat Loa Kulu Ardiansyah, Camat Muara Muntai, Unsur kepala desa serta dihadiri oleh perwakilan masyarakat pemilik lahan ini berlangsung cukup alot.

Meskipun demikian, Rasid mengatakan pihaknya telah menarik kesimpulan bahwa melalui rapat ini DPRD Kutai Kartanegara menginisiasi dan memediasi permasalahan pada kawasan konsesi PT.ITCIKU, dimana semakin banyak penggunaan-penggunaan lahan baik penggunan untuk fasilitas umum maupun yang bersifat gangguan berupa perambahan dan lain-lain, terutama setelah ditetapkannya IKN di sekitar wilayah konsesi.



rapat di ruang banmus (Foto: murdian)
“PT. ITCI Kartika Utama diberikan ijin kawasan konsesi dan kewenangannya hanya untuk mengatur, menjaga dan mengelola sesuai aturan, dan tidak berhak melepaskan areal maupun memindahtangankan areal kepada pihak ketiga. dalam hal ini kewenangan terdapat di Kementerian Kehutanan, luasannya itu 173 hektare kurang lebih,” kata Rasid.

Menyikapi hal ini, Rasid meminta perlunya komunikasi dan koordinasi yang baik antar semua pihak dalam menyelsaikan permasalahan di lapangan. Perlunya peninjauan ulang dari Dinas Kehutanan terkait pelepasan tanah seluas 49.000 Hektar yang sudah dilepaskan oleh PT. ITCI Kartika Utama.

DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara berharap kepada Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dalam kurun waktu satu bulan dapat berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pihak terkait dalam permasalahan ini. “Dan sesuai dengan kesepakatan maka perlunya di bentuk tim untuk mengidentifikasi terkait lahan dan melibatkan semua pihak terkait,” tegasnya.

“Lahan seluas 173 ribu sekian yang lokasi ITCIKU itu tidak satu wilayah, ada di Kota Bangun, Muara Kaman ada juga di Loa Kulu, kita minta ini dilakukan inventarisir dan mengidentifikasi. Kita beri target satu bulan untuk persoalan ini,” pungkas Rasid. (mur/hri)