DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi IV Minta Kejelasan SWTM dan Raskin Tenggarong Seberang

Komisi IV Minta Kejelasan SWTM dan Raskin Tenggarong Seberang


Anggota Komisi IV Saat Berdialog dengan Suko Buono, Camat Tenggarong Seberang (Foto: han)
Menindaklanjuti kedatangan warga desa Loa Pari Kecamatan Tenggarong Seberang (22/08) yang lalu di kantor DPRD, Komisi IV DPRD Kab. Kutai Kartanegara merasa perlu untuk mengetahui pokok permasalahan tersebut. Pasalnya warga yang datang ke kantor DPRD mengadukan bahwa ada yang keliru dalam hal santunan kepada warga tidak mampu. Dari data tahun 2004 yang lalu, sebanyak 94 orang mendapatkan Santunan Warga Tidak Mampu (SWTM). Namun dari luncuran dana Gerbang Dayaku tahun 2005, hanya sebanyak 36 orang saja yang mendapatkan santunan tersebut. Dan yang mengherankan warga, tidak ada satu orangpun dari data tahun lalu yang mendapatkan kembali santunan tersebut tahun ini. Padahal mereka merasa masih berhak untuk mendapatkan santunan tersebut.

Guna memperjelas permasalahan tersebut dan mendapatkan informasi yang seimbang, Anggota Komisi IV, yakni H. Yusrani Aran, Yayuk Sehati, H. Sutopo Gasip, dan H. Abdul Wahid Katung, melakukan kunjungan ke kantor Camat Tenggarong Seberang, Rabu 24 Agustus 2005. Camat Tenggarong Seberang, Suko Buono menjelaskan bahwa sebelum permasalahan ini muncul ke permukaan, pihaknya juga sudah mengetahuinya sejak buku putih tahun 2005 diluncurkan. Kunci permasalahannya terletak pada Dinas Sosial yang memang berkompeten dalam menetapkan daftar penerima santunan.



Yayuk Sehati dan Abdul Wahid Katung Dalam Pertemuan Dengan Aparat Tenggarong Seberang (Foto: han)
Sebenarnya dari desa dan juga kecamatan sudah menjalankan mekanisme ini secara benar. Daftar penerima santunan tahun 2004 lalu, yakni sebanyak 94 orang tersebut masih menerima santunan dalam luncuran tahun 2005, ditambah dengan daftar baru atau susulan sebanyak 36 orang. Sehingga total penerima SWTM sebanyak 130 orang. Namun setelah dicek dalam buku putih tahun 2005, ternyata dari Dinas Sosial hanya menetapkan sebanyak 36 orang penerima SWTM. Pihak kecamatanpun mencoba mengklarifikasi masalah itu kepada Dinas Sosial Kab. Kutai Kartanegara. Namun, hingga SWTM dibagikan kepada 36 orang warga Loa Pari, Dinas Sosial berkilah bahwa mereka hanya menjalankan tugas.

Pihak desa dan kecamatan tidak bisa berbuat apa-apa lagi. “Sebenarnya, kami mengharapkan agar persoalan ini diperjelas dulu, sebelum SWTM diluncurkan. Setidaknya Dinsos menjelaskan dulu pokok permasalahannya. Kenapa 94 warga tersebut tidak memperoleh lagi SWTM. Namun hingga hari ini belum ada penjelasan sama sekali, ” jelas Suko Buono.

Selain permasalahan SWTM, Yayuk Sehati Anggota Komisi IV, juga mempertanyakan masalah beras untuk warga miskin (raskin). Ia mendapatkan laporan dari warga kecamatan Tenggarong Seberang, yang mengatakan bahwa pembagian raskin sudah tidak sesuai dengan prosedur serta mekanisme yang jelas. Bahkan, -masih menurut laporan warga tersebut- ada kesan KKN dalam penyaluran raskin baru-baru ini. “Jelasnya, hanya orang-orang tertentu yang memiliki kedekatan dengan aparat desa saja yang mendapatkan saluran raskin,” ungkap Yayuk.

Menanggapi masalah itu, Suko Buono tidak menampiknya. Hanya saja menurutnya yang perlu diketahui bahwa data yang dijadikan landasan untuk menetapkan penerima raskin pada tahun-tahun yang lalu berasal dari BKKBN, yakni dari keluarga pra-sejahtera. Dan seiring dengan dirampingkannya BKKBN bersama dinas yang lain, otomatis data penerima raskin pada tahun ini tidak jelas lagi. Dan, semua kebijakan penerima raskin ditentukan oleh desa. “Sebenarnya total penerima raskin pada tahun sebelumnya sebanyak 190 kepala keluarga. Namun tahun ini hanya sekitar 90 kepala keluarga,” jelas Suko Buono.

Selanjutnya, baik permasalahan SWTM maupun raskin, Camat dan Anggota DPRD sepakat agar persoalan tersebut tidak kabur, pemerintah melalui dinas-dinas terkait harus menetapkan kriteria-kriteria penerima SWTM dan raskin. Hal tersebut untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan di kemudian hari. Misalnya ada unsur KKN. Sehingga penyusunan atau penetapan penerima santunan tidak lagi profesional. Santunan yang seharusnya disalurkan kepada warga yang benar-benar membutuhkan, namun pada kenyataannya malah diberikan kepada keluarga aparat yang bersangkutan yang notabene tidak terlalu membutuhkan. Dan, hal-hal seperti ini untuk masa-masa yang akan datang harus dihindari untuk memenuhi rasa keadilan di masyarakat.

H. Sutopo Gasip melalui Komisi IV berjanji nantinya akan memanggil Dinsos untuk menanyakan masalah ini, agar masyarakat memperoleh kejelasan. Jika memang ada kekeliruan dalam penyusunan penerima SWTM, tidak ada salahnya Dinsos menjelaskannya kepada pihak-pihak terkait guna mencari solusi terbaik, agar tidak ada keresahan dalam masyarakat.

Dalam pertemuan itu mengemuka juga persoalan Pejabat (Pj) Kepala Desa Loa Pari. Banyak masyarakat yang mengeluh mengenai pergantian Kepala Desa yang menurut mereka sedikit bermasalah. Namun, oleh Suko Buono bahwa pengangkatan Pj. Kades Loa pari tersebut sudah melalui mekanisme serta prosedur yang benar. Itu terlihat dari dasar pengangkatannya, yakni sesuai dengan usulan Ketua RT yang kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan oleh Pejabat Bupati, Hadi Sutanto, yang lalu. “Hanya saja mungkin masyarakat memiliki pemikiran yang berbeda seiring dengan pergantian Bupati di daerah kita ini. Yang pasti prosedurnya tidak ada yang salah,” tutup Suko Buono.
(hnf)