DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Empat Raperda Inisiatif di Usulkan DPRD Kukar
post

Empat Raperda Inisiatif di Usulkan DPRD Kukar


Ketua DPRD kukar ketuk palu sidang (Foto: murdian)
HUMAS DPRD, Rapat Paripurna ke – 3 Masa Sidang II DPRD Kutai Kartanegara , Senin 11 April 2022 secara resmi dibuka langsung Abdul Rasid,SE,.M.Si selaku ketua DPRD Kukar di dampingi unsur wakil ketua DPRD dan dihadiri sebanyak 39 anggota DPRD kukar secara langsung di Ruang Sidang Utama DPRD Kutai Kartanegara.

Sedangkan Pemerintah Daerah dihadiri Sekretaris Daerah Sunggono dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan undangan lainnya .

Abdul Rasid mengatakan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) H. Ahmad Yani, SE, ST,M.Si yang mewakili untuk menyampaikan penjelasannya tentang raperda inisiatif DPRD Kukar berasal dari DPRD, ada empat raperda diantarannya:



Organisasi Perangkat Daerah (Foto: murdian)
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penanganan dan Pemberdayaan Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial ( PMKS).
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Petani dan Nelayan dan 4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pelindungan Produk Lokal.

Dalam hal ini DPRD Kutai Kartanegara telah bersurat kepada Bupati Kutai Kartanegara melalui surat Nomor :P-540/SET.DPRD/PPI/180/04/2022 tanggal 6 April 2022, dan sesuai dengan UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah Pasal 149 ayat (1a) menyatakan DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi pembentukan Perda Kabupaten/kota.

“Selain Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah Berasal dari DPRD akan kita disampaikan kepada pemerintah daerah untuk mendapatkan pendapat /tanggapan nantinya”. ucap Rasid (mur)