DPRD dan Pemerintah Daerah Lakukan Persetujuan Bersama Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kab Kukar 2021
 Laporan Badan Anggaran yang disampaikan langsung hj.miftahul janah (Foto: murdian) |
|
|
|
HUMAS DPRD, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara gelar Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III DPRD Kukar Acara Penyampaian Realisasi Semester Pertama APBD dan Prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya Tahun Anggaran 2021 oleh Pemerintah Daerah Kab.Kukar di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD-Kukar.Pukul 13.25 wita, senin 25 Juli 2022
Rapat Paripurna Ke-6 Masa Sidang III DPRD dipimpin langsung ketua DPRD Kutai Krtanegara Abdul Rasid,SE,.M.Si di dampingi Wakil ketua I dan II DPRD kukar HM Alif Turiadi, SE dan Siswo Cahyono,SE dan dihadiri 39 Anggota DPRD Kukar
Sedangkan pihak pemerintah Daerah di hadiri langsung wakil Bupati Kukar H. Rendi Solihin, unsur Forkopimda, kepala OPD dan undangan lainnya.
Usai mendapat persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021
 DPRD dan Pemerintah Daerah Lakukan Persetujuan Bersama (Foto: murdian) | |
|
|
Rendi Solihin selaku wakil bupati mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara atas pertanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.
“Adapun Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021, hal ini menandakan bahwa adanya kesepahaman antara Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyelesaikan semua tahapan penyusunan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2021 sampai terlaksananya persetujuan pada hari iniâ€. Ucap Rendi
Abdul Rasid mengatakan dengan dilakukannya persetujuan bersama terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021.
“Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama ini, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal persetujuan, Raperda tentang Pertanggungijawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021 akan disampaikan kepada Gubernur Kaltim untuk dilakukan evaluasi, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlakuâ€.Ungkapnya
“Berdasarkan Hasil Evaluasi Gubernur Provinsi Kaltim nantinya Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun Anggaran 2021 oleh Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan disempurnakan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Tentang Pelaksanaan Pertanggungjawaban APBD Kabupaten Kutai Tahun Anggaran 2021â€. ucap Rasid (mur)
(
mur)