TANGGAPAN DPRD KUKAR TERHADAP BERITA KALTIM POST DAN SAMARINDA POS
 (Foto: ) |
|
|
|
PRESS RELEASE
Terkait dengan pemberitaan masalah Asuransi Kesehatan Anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara, pada Harian Kaltim Post dan Samarinda Pos, Rabu tanggal 7 September 2005, maka dengan ini kami klarifikasi sebagai berikut :
Dasar Hukum :
1) Asuransi dalam PP No : 24 Tahun 2004, Pasal 16 :
Ayat 1 : Pimpinan dan Anggota DPRD beserta keluarganya diberikan tunjangan pemeliharaan kesehatan dan pengobatan.
Ayat 2 : Keluarga Pimpinan dan Anggota DPRD yang mendapat pemeliharaan kesehatan dan pengobatan yaitu suami atau istri beserta 2 (dua) orang anak.
Ayat 3 : Tunjangan kesehatan dan pengobatan sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 diberikan dalam bentuk premi asuransi kesehatan kepada Lembaga Asuransi Kesehatan yang ditunjuk oleh Pemerintah Daerah.
2) Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Nomor : 23 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD.
Sesuai dengan dasar hukum di atas, maka Bupati Kutai Kartanegara telah menetapkan PT. Asuransi Wana Arta Life sebagai lembaga asuransi yang menangani asuransi kesehatan Anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara. Lembaga asuransi tersebut juga menangani asuransi kesehatan bagi Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Timur, sesuai Surat Bupati Kutai Kartanegara Nomor : 000.585/581/VIII/2005, tanggal 29 Juli 2005 Perihal : Penunjukan sebagai Lembaga Asuransi Kesehatan.
Sesuai dengan perjanjian dengan PT. Asuransi Wana Arta Life, bahwa Anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara dijamin kesehatannya sejak tanggal 1 Januari 2005, khususnya perawatan kesehatan sesuai dengan daftar dalam pertanggungan asuransi.
Sebenarnya pihak sekretariat DPRD Kab. Kutai Kartanegara telah mencairkan dana asuransi kesehatan tersebut pada tahun Anggaran 2004, tetapi di-stor kembali. Karena pada saat itu terkait dengan persoalan Penjabat (Pj) Bupati Awang Darma Bakti yang bermasalah dengan DPRD Kab. Kutai Kartanegara, sehingga terjadi keterlambatan dalam penunjukan lembaga asuransi. Padahal yang berwenang menetapkan lembaga asuransi itu adalah Bupati.
Setelah Pj Bupati digantikan oleh Hadi Sutanto, kembali diusulkan dana asuransi ini, tapi dana perimbangan turun pada akhir bulan Juli 2005. Ketika Bupati Dr. H. Syaukani HR, MM menunjuk PT. Asuransi Wana Arta Life dan semua kelengkapan administrasinya, ternyata dana untuk membayar belum tersedia. SKO asuransi kesehatan baru bisa dibayarkan pihak BPKD kemarin tanggal 6 September 2005. Alhamdulillah, permasalahan asuransi ini selesai meskipun terlambat. Untuk selanjutnya kami menyarankan agar sebaiknya kontrak jangan lagi per tahun, tapi sekaligus sampai akhir masa jabatan meskipun pembayaran berangsur per tahun, namun jaminan tetap ada.
Mengenai anggota DPRD Kab. Kutai Kartanegara yang meninggal dunia, sesuai dengan ketentuan memang tidak ada jaminan asuransi jiwa. Sebagaimana dijelaskan dalam PP No. 24 Tahun 2004 Pasal 22 yang berbunyi :
Dalam hal Pimpinan dan Anggota DPRD meninggal dunia, kepada ahli waris diberikan :
a.Uang duka wafat sebesar 2 (dua) kali uang representasi atau apabila meninggal dunia dalam menjalankan tugas diberikan uang duka tewas sebesar 6 (enam) kali uang representasi.
b.Bantuan biaya pengurusan jenazah.
Pasal 23
Ayat 1 : Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa baktinya diberikan uang jasa pengabdian.
Ayat 2 : Besarnya uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 disesuaikan dengan masa bakti Pimpinan dan Anggota DPRD dengan ketentuan :
a. Masa bakti kurang dari 1 (satu) tahun, dihitung satu tahun penuh dan diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi.
b. Masa bakti sampai dengan 1 (satu) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 1 (satu) bulan uang representasi.
c. Masa bakti sampai dengan 2 (dua) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 2 (dua) bulan uang representasi.
d. Masa bakti sampai dengan 3 (tiga) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 3 (tiga) bulan uang representasi.
e. Masa bakti sampai dengan 4 (empat) tahun, diberikan uang jasa pengabdian 4 (empat) bulan uang representasi.
f. Masa bakti sampai dengan 5 (lima) tahun, diberikan uang jasa pengabdian setinggi-tingginya 6(enam) bulan uang representasi.
Ayat 3 : Dalam hal Pimpinan atau Anggota DPRD meninggal dunia, uang jasa pengabdian sebagaimana dimaksud pada Ayat 2 diberikan kepada ahli warisnya.
Ayat 4 : Pembayaran uang jasa pengabdian dilakukan setelah yang bersangkutan dinyatakan diberhentikan dengan hormat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Berkaitan dengan jaminan kesehatan Anggota DPRD yang meninggal dunia, ketika almarhum sakit memang tidak ada jaminan asuransi. Sehingga pihak Sekretariat mengusulkan dalam bentuk penggantian biaya berobat kepada pihak Pemerintah Kabupaten. Hal ini memang tidak ada aturannya, namun kami sangat mengharapkan ada kebijakan dari Bupati Kutai Kartanegara saat ini.
DPRD KAB. KUTAI KARTANEGARA
KETUA,
H. BACHTIAR EFFENDI
(
Publikasi : Humas dan Protokol Set. DPRD Kukar)