DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Wakil Ketua I DPRD kukar HM.Alif Turiadi Sosialisasikan PERDA Hukum Pada Masyarakat Muara Kaman
post

Wakil Ketua I DPRD kukar HM.Alif Turiadi Sosialisasikan PERDA Hukum Pada Masyarakat Muara Kaman


HM Alif melaksanakan sosper Peraturan Daerah Nomor. 13 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hu (Foto: ijong)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara , Provinsi Kalimantan Timur, menjalankan program sosialisasi peraturan daerah (sosper) Ke Dapil Masing -masing di Wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara.

H.M.Alif Turiadi,SE selaku Wakil Ketua I DPRD kukar melakukan pelaksanaan sosper di pusatkan di gedung bulutangkis , Desa Lebaho Ulaq, Kecamatan Muara kaman , Senin 21/11/2022

Dimana pelaksanaan sosper HM Alif Turiadi, SE dihadiri oleh lapisan Kepala Desa, Sekretaris Desa , Ketua BPD dan Jajarannya , Ibu -ibu PKK Tokoh Masyarakat dan undangan.



pelaksanaan sosper di Desa Lebaho Ulaq (Foto: ijong)
HM Alif melaksanakan sosper Peraturan Daerah Nomor. 13 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, kegiatan ini disambut baik oleh masyarakat ini terlihat pada pelaksanaan sosper di Desa Lebaho Ulaq, pekan lalu , Senin 21/11/2022

Masyarakat sangat senang dan menyambut baik. Karena dengan adanya sosialisasi yang dilakukan DPRD kukar yang didampingi langsung Narasumber, Bapak Zulkifli, S. Sos. M. Si yang berasal akademisi yang ternama di kukar ini.



dialog langsung dengan masyarakat terkait sosper (Foto: ijong)
“Karena selama ini terkait Perda bantuan hukum untuk masyarakat yang tidak mampu, masyarakat kita belum sepenuhnya memahami oleh sebab itu sosper ini sangat penting kita sosialisasikan secara langsung pada masyarakat”. ujarnya

Karena dalam dunia usaha, dalam kehidupan sehari-hari itu selalu bersentuhan dengan hukum, karena hukum di negara Kesatuan Republik Indonesia menjadi panglima tertinggi terkait dengan aturan-aturan yang ada jadi pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara hadir menjadi jembatan buat permasalahan-permasalahan kita semua.

“Jangan sampai terjadi seperti tidak bisa membayar loyer, atau pengacara, yang salah jadi benar, yang benar jadi salah itu yg tidak di kehendaki, jadi masyarakat harus tau aturan dan taat hukum, dan bila melanggar hukum, maka ada yang mendampinginya nanti”. ucap Alif (ijong )