DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Ketua DPRD Kukar Lantik Muh.Shaleh Sebagai Anggota DPRD Kukar
post

Ketua DPRD Kukar Lantik Muh.Shaleh Sebagai Anggota DPRD Kukar


Prosesi pelantikan Muh.Shaleh sebagai anggota DPRD Kukar (Foto: murdian)
DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kab.Kukar) gelar rapat paripurna dengan agenda peresmian dan pengucapan Sumpah Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kukar asal Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra),pada (15/12/2022).

Penggantian Antar Waktu di lantik langsung Abdul Rasid,SE,.M.Si Ketua DPRD Kukar di ruang paripurna DPRD Kukar dihadiri Sultan Kutai Kartanegara Ing Martadipura Aji Muhammad Arifin, Forkopimda dan undangan lainnya.





Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid ketika sematkan pin dewan kepada Muh.Shaleh (Foto: murdian)
Rasid mengatakan sesuai surat Ketua DPRD Kukar Nomor: P-1945/DPRD/KETUA/171.1/9/2022 tanggal 27 September 2022 terkait PAW Anggota DPRD Kukar Sisa Masa Jabatan 2019–2024. Saudara Jumarin Thripada yang meninggal Dunia pada,13 Februari 2022, digantikan oleh koleganya Muh.Saleh dari dapil IV Kecamatan Samboja.

Atas nama pimpinan dan anggota DPRD. Saya mengucapkan selamat kepada saudara Muh.Shaleh yang resmi menjadi Anggota DPRD Kukar Sisa masa jabatan 2019-2024.

“Selamat bergabung di lembaga Dewan yang terhormat ini, semoga Saudara dapat bekerja secara maksimal, memperjuangkan aspirasi rakyat Kab.Kukar, serta menjalankan Amanah sebagaimana sumpah yang telah Saudara ucapkan, demi membawa Kab.Kukar kearah yang lebih baik,"tuturnya.



Muh.Saleh bacakan Pakta Integritas (Foto: yeni)
“Tak lupa pula saya atas nama Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kukar beserta seluruh Masyarakat Kukar mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Almarhum Jumarin Thripada atas segala pengabdian dan jasa - jasa selama menjadi anggota DPRD Kukar. Semoga Amal Ibadah Almarhum mendapat balasan dari Allah SWT,”ucap Rasid.

(mur/yni)