DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Suriansyah Pimpin PABPDSI Tenggarong Seberang
post

Suriansyah Pimpin PABPDSI Tenggarong Seberang


Prosesi Penandatanganan nakah pelantikan (Foto: murdian)
HUMAS DPRD- Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid, SE,.M.Si hadiri pelantikan Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSI) Kecamatan Tenggarong Seberang,Kukar, Provinsi Kalimantan Timur, pada (15/12/2022).

Pelantikan PABPDSI dihadiri Arianto Kepala Dinas Pemerdayaan Masyarakat dan Desa Kab.Kukar sekaligus sebagai perwakilan Pemerintah Daerah Kab.Kukar,Camat Tenggarong Seberang, Ketua PABPDSI Provinsi Kaltim dan Para Pengurus PABPDSI Kab.Kukar di Grend Elty Singgasana Tenggarong.



Penyerahan bendera PABPDSI pada Suriansyah sebagai ketua PABPDSI Kec Tenggarong Seberang (Foto: murdian)
Abdul Rasid mengatakan sangat mengapresiasi dimana Badan Permusyawaratan Desa(BPD) memiliki peran dan posisi yang strategis dalam pelaksanaan Undang-undang Desa.

Dimana Suriansyah sebagai ketua PABPDSI Kec Tenggarong Seberang, sekaligus anggota BPD di wIlayahnya, maka tugas yang diemban adalah untuk menyampaikan aspirasi masyarakat, menjalin hubungan yang baik dengan Pemerintah Desa dan memposisikan diri sebagai mitra.

“Kerja BPD hampir sama dengan DPRD. Keberhasilan penyelenggaraan Pemerintah Desa tentu akan mendukung penyelenggaraan pemerintahan Kab. Kukar secara keseluruhan. Karena Pemerintahan Desa merupakan unit terdepan dalam pelayanan kepada masyarakat,” ungkapnya.

Pentingnya koordinasi antara Kepala Desa, BPD dan lembaga lainnya dalam mengisi pembangunan yang ada di Desa. Begitu juga dengan kerja DPRD. Kita harus seiring sejalan, jika tidak seiring sejalan dengan kerja Pemerintah Daerah, Pemerintah Kecamatan dan Pemerintah Desa pasti tidak maksimal.

“Oleh karena itu, kita semua harus berkolaborasi dan bersinergi dalam pembangunan. Dapil II Kukar ada beberapa pimpinan dan anggota DPRD yang berasal Kec Tenggarong Seberang. Apa yang menjadi Prioritas di Desa bisa komunikasikan langsung dengan wakil rakyat yang ada, jika ada sembilan orang anggota dewan dapat satu-satu saja, berarti sembilan kegiatan bisa dilaksanakan di desa masing-masing, sukur-sukur bisa lebih,” ucap Rasid. (mur/yni)