BPK RI Perwakilan Provinsi Kaltim, Serahkan LHP Pada Pemerintah dan Ketua DPRD Se-Kaltim
 Abdul Rasid kanan terima LHP dari BPK RI (Foto: murdian ) |
|
|
|
HUMAS DPRD- Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan (BPK) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim)Kembali Serahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Pada Pemerintah Provinsi Kaltim, Kab Paser, Kab Berau, Kab Kukar dan Kota Bontang , pada 26/12/2022.
Penyerahan LHP diserahkan langsung Agus Priyono,SE.,M.Si.,Ak.,CA.,CSFA Ketua BPK RI Provinsi Kaltim pada Isran Nur Gubernur Kaltim dilanjutkan pada Beberapa Bupati/ Walikota dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota di Gedung Auditorium BPK RI Samarinda.
Agus Priyono mengatakan terkait LHP atas Laporan Kinerja dan Kepatuhan 2022, DPRD dan Pemerintah Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Timur. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara serta Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), BPK bertugas melakukan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
 Penandatanganan berita acara LHP (Foto: murdian ) | |
|
|
Pemeriksaan tersebut mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. Pemeriksaan keuangan bertujuan rnemberikan opini atas kewajaran laporan keuangan.
“Sementara tujuan pemeriksaan kinerja adalah memberikan kesimpulan atas aspek ekonomi, efisiensi, dan/atau efektivitas pengelolaan keuangan negara, serta memberikan rekornendasi untuk mernperbaiki berbagai aspek,â€tuturnya.
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid mengatakan sangat mengapresiasi adanya LHP dari BPK terhadap Pemerintah Kab/Kota.
Dalam hal ini, BPK RI akan terus mendorong Pemerintah Daerah untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten dengan memberikan rekomendasi-rekomendasi yang dapat membawa perbaikan terhadap pengelolaan keuangan.
 Photo bersama Sekretaris Daerah kiri Gubernur Kaltim Tengah dan Ketua DPRD Kukar kanan (Foto: murdian) | |
|
|
“DPRD Kukar Bersama Pemerintah Daerah akan menindak lanjuti sungguh-sungguh atas hasil rekomendasi yang disampaikan BPK. Selambat lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah LHP diterima sesuai perundang-undangan yang ada,â€Ungkap Rasid.
(
mur/yni)