Jum'at, 03 Februari 2023
Cari: 
Tentang DPRD
  Sejarah
  Tata Tertib
  Tugas & Wewenang
  Hak & Kewajiban
  Keanggotaan
  Fraksi
Alat Kelengkapan
  Pimpinan DPRD
  Komisi
  Badan Musyawarah
  Badan Anggaran
  Badan Kehormatan
  Badan Legislasi
  Panitia Khusus
Informasi
  Warta DPRD
  JDIH DPRD
  Informasi Publik
  Galeri Foto
  Agenda Kegiatan
  Pengumuman
Sekretariat DPRD
  Profil Sekretariat DPRD
  Tugas Pokok & Fungsi
  Struktur Organisasi
  Kontak Kami
Interaktif
  Jajak Pendapat
  Isi Buku Tamu
  Lihat Buku Tamu
Warta DPRD: Tidak Terdaftarnya Dua Kecamatan Dalam RTRW Kukar, DPRD Kukar Pertanyakan Ke Pemerintah Pusat
Tidak Terdaftarnya Dua Kecamatan Dalam RTRW Kukar, DPRD Kukar Pertanyakan Ke Pemerintah Pusat
dprdkutaikartanegara.go.id - 23/01/2023 07:06 WITA


Kegiatan ini sangat penting bagi kami, karena hasil hari ini akan menjadi jawaban bagi keresahan masyarakat di dua kecamatan secara khusus (Foto: yeni)


Wakil Bupati Kukar H. Rendi Solihin saat di ruang Dirjen Tata Ruang (Foto: yeni)
HUMAS DPRD-DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara yang tergabung Panitia Khusus (pansus) bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur melakukan kunjungan kerja ke Direktorat Jenderal (Dirjen) Tata Ruang dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) RI di Jakarta, Rabu (18/1/2023).

Rombongan dipimpin langsung Ir H.Ahmad Yani ,bersama dengan H. Rendi Solihin wakil bupati Kukar dan ditemani beberapa anggota DPRD dan kepala Organisasi Perangkat Daerah(OPD).

H. Ahmad Yani selaku ketua tim mengatakan, terkait kunjungan pansus dan Wakil Bupati kukar ke jakarata salah satunya berkoordinasi terkait Raperda mengenai rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kab Kutai Kartanegara tahun 2022-2024.


H. Ahmad Yani ketika petanyakan dua wilayah yang tidak masuk dalam RTRW kukar (Foto: yeni)
Dimana saat ini sedang di susun yang seharusnya mendapat persetujuan pekan lalu di sidang paripurna. Tertunda karena adanya aspirasi dari masyarakat samboja dan samboja barat yang mempertanyakan tentang status karana tidak terdaftarnya samboja dan samboja barat dalam rancangan Raperda RTRW," ungkapnya.

Oleh karena itu kami bersama wakil bupati Rendy Solihin berkonsultasi Diktorat Jendral Tata Ruang dan diterima langsung oleh direktur perencanaan tata ruang nasional, Eviro selaku Kasubdit rencana ruang wilayah dua , dan Plh direktur Binda dua.



Anggota Pansus DPRD Kukar (Foto: yeni)
"Kegiatan ini sangat penting bagi kami, karena hasil hari ini akan menjadi jawaban bagi keresahan masyarakat di dua kecamatan secara khusus dan tentunya bagi Kutai Kartanegara. Menimbang potensi Sumber Daya Alam dan aset yang dimiliki daerah kab kukar yang berada di kedua kecamatan tersebut," ungkapnya.

Saat ini Pemkab dan DPRD Kukar sedang menyusun Raperda RTRW Kukar, maka wilayah yang sudah masuk dalam deliniasi atau wilayah otorita IKN harus disesuaikan dengan batas wilayah IKN tersebut, wilayah yang masuk IKN dikeluarkan dari RTRW Kukar dan menjadi urusan RTRKSN (Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional).

"Sedangkan terkait urusan kewenangan pemerintahan termasuk masalah APBD, Pelopor menyarankan agar Pemkab Kukar dan DPRD Kukar berkonsultasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) karena hal tersebut merupakan ranah dari Kemendagri," ucap Ahmad Yani.
(yni/mur)

Erau Adat Pelas Benua Kutai Kartanegara 2022

Pimpinan dan Seluruh Anggota DPRD Kutai Kartanegara mengucapkan Selamat Hari Jadi Kota Tenggarong Ke 240 Tahun
Fotografer: murdian   
Berita Lainnya
Bambang Irawan Pimpin PWI Kukar (02/02/2023)
KPK Beri Pendampingan Pengisian LHKPN Anggota DPRD Kukar (01/02/2023)
Ketua DPRD Ikuti Jalan Santai HUT ke 44 SMKN1 Tenggarong (28/01/2023)
Sekretariat DPRD Kukar Perkenalkan Media Centre Sebagai Informasi Publik (27/01/2023)
Bupai Kukar Edi Damansyah Buka Expo Merah Putih 2023 (27/01/2023)
Depan | Pimpinan DPRD | Keanggotaan | Fraksi | Komisi | Badan Anggaran | Badan Musyawarah | Badan Kehormatan | Badan Legislasi | Sekretariat Dewan

Copyright © 2004-2023 Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara

Jl. Wolter Monginsidi, Tenggarong 75511, Kalimantan Timur

Telepon: (0541) 661180 | Fax: (0541) 661699