DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Puasa Ramadhan Bupati Kukar Serahkan LKPJ 2022 ke DPRD Kukar Pada Rapat Paripurna ke- 8
post

Puasa Ramadhan Bupati Kukar Serahkan LKPJ 2022 ke DPRD Kukar Pada Rapat Paripurna ke- 8


Sidang langsung LKPJ di pimpin Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid (Foto: murdian)
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Tahun 2022 pada Rapat Paripurna ke-8 Masa Sidang II, Pukul 17.00 wita, Kamis (30/3/2023) di Ruang Sidang Utama Paripurna DPRD Kukar, Tenggarong.

Dalam keterangan resmi melaporkan langsung LKPJ dihadapan Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid didampingi Wakil Ketua I DPRD Kukar, Alif Turiadi dan anggota dewan beserta tamu undangan lainnya, Bupati Kukar Edi Damansyah menjelaskan LKPJ ini diserahkan berdasarkan ketentuan perundang-undangan, yakni Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Peyelenggaraan Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada DPRD paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.



Bupati Kukar Edi Damansyah saat sampikan LKPJ 2022 (Foto: murdian)
"Dalam LKPJ ini disampaikan garis besar pelaksanaan, realisasi dan capaian tugas-tugas dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang telah dirumuskan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2021-2026 yang dituangan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) Tahun 2022 dengan tema Pembangunan ialah \'Memperkuat Landasan Bagi Percepatan Akselerasi dan Pembaharuan Transformasi Pembangunan Berbasis Potensi Kewilayahan dan Komoditi Unggulan " kata Edi.

RKPD tahun 2022 merupakan dokumen perencanaan tahunan yang sangat strategis yang menjadi langkah awal dalam agenda pembangunan lima tahun kedepan.



Keberhasilan dan Penghargaan yang diberikan pada Kabupaten Kutai Kartanegara (Foto: murdian)
Keberhasilan dan kemajuan yang dicapai pada tahun 2022 merupakan upaya bersama dari seluruh pemangku kebijakan dan kepentingan.

"Yang merupakan hasil implementasi kolaborasi dengan semangat Betulungan Etam bisa oleh pemerintah daerah, DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dan seluruh elemen masyarakat di kabupaten Kutai Kartanegara" ujar Edi.

Disadari sepenuhnya akan segala keterbatasan dan kemampuan dalam melaksanakan tugas-tugas penyelenggaraan pemerintahan daerah yang merupakan tugas berkesinambungan dan waktu ke waktu. "Oleh karena itu, kami mengharapkan masukan, koreksi, serta rekomendasi oleh DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dalam rangka peningkatan kinerja Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara pada tahun-tahun selanjutnya" harap Edi. (mur/hri)