DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Kukar Lakukan Bekesahan Produk Hukum
post

DPRD Kukar Lakukan Bekesahan Produk Hukum


Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid buka membuka secara resmi Bekesahan Produk Hukum (Foto: murdian)
DPRD KUKAR- Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) Abdul Rasid,SE,.M.Si membuka secara resmi Bekesahan Produk Hukum Prakarsa DPRD tahun 2024, di Ruang Serba Guna Gedung DPRD Kukar, Tenggarong, Senin (19/6/2023).

Kegiatan kali pertama dan perdana dilakukan oleh DPRD Kabupaten Kota se-Kaltim ini adalah gagasan dari Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Sekretariat DPRD Kukar dibawah pendampingan langsung H.M Ridha Darmawan,SP,.MP Selaku Sekretaris DPRD (Sekwan) Kukar,.

Dihadiri Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, H Ahmad Yani, Perwakilan Biro Hukum Provinsi Kaltim, Salamat Harahap, Kepala Bagian Hukum Wakil Dekan Fakultas Hukum Universitas Kutai Kartanegara (Unikarta), Julianti Ginting Br ,Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Akhmad Taufik Hidayat dan perwakilan anggota DPRD Kukar seperti Hamdan, Yohanes Badulele, Ahmad Zulkifli, Muh Shaleh,H. Saparuddin Pabonglean,H.Azar Nuryadi, Sopan Sopian, Mitfahul Jannah dan Firnadi Ikhsan. Pada kesempatan ini perwakilan masyarakat dihadiri oleh Mahasiswa-mahasiswi Fakultas Hukum Unikarta.



Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kukar, H Ahmad Yani (Foto: murdian)
Dalam diskusi terbuka Abdul Rasid mengatakan salah satu tugas DPRD tidak hanya membahas anggaran tetapi membuat produk hukum daerah, melaksanakan kontrol pembangunan. Hari ini yang kita lakukan ini berkaitan dengan bagaimana produk hukum yang ada dirumuskan di DPRD ini bisa didiskusikan sama-sama.

“Nanti ketua Bapemperda, sebelum itu selesai kami sampaikan ke masyarakat untuk terlibat sama-sama aturan yang dibuat dalam perda, kalau ini sesuai dan memberikan manfaat kepada masyarakat maka itulah yang kita laksanakan, ini baru pertama kali kepada masyarakat untuk kita mendiskusikan hal-hal berkaitan produk hukum prakarsa dari DPRD Kukar,”ungkapnya.



Mahasiswa Unikarta (Foto: murdian)
Ada dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) didiskusikan pada kegiatan yang berlangsung secara interaktif dan terbuka ini. Dua produk hukum itu adalah 1. Raperda perubahan tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, 2. Raperda tentang pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan.

"Paradigma saat ini harus kita ubah bahwa mahasiswa kita jadikan mitra sahabat berkaitan dengan produk hukum yang akan kita bahas ini. Ini menjadi kebutuhan produk hukum kita, mudahan kegiatan seperti ini bisa tetap kita lanjutkan, kita DPRD memerlukan masukan banyak hal, tidak hanya soal APBD dan pembangunan tapi aturan dan kondisi sosial di Kukar perlu mendapatkan masukan dari berbagai pihak," ucap Rasid. (mur/hri)