Konsultasi Publik OIKN di Hotel Jatra Balikpapan (Foto: murdian)
HUMPROP DPRD- Kementerian PPN/ Bappenas adakan Konsultasi Publik III terkait Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara (UU IKN) di Jatra Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat 4/8/2023.
Hadir Gubernur Kaltim yang diwakili oleh Plt. Kepala Bappeda Provinsi Kalimantan Timur, Yusliando, ST, Jajaran Forkopimda Provinsi Kaltim, Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Dhony Rahajoe, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim, Ir. H. Seno Aji, M.Si, Ketua DPRD Kab. Kukar, Abdul Rasid, SE,M.Si dan Ketua DPRD Kab/Kota Se Kaltim, Kepala Kejaksaan Tenggarong Tommy Kristanto, Sekretaris DPRD Kukar H.M.Ridha Darmawan, Para Akademisi, Tokoh Adat dan Peguyuban dan undangan lainnya.
Wakil Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN), Dhony Rahajoe (Foto: murdian)
Konsultasi publik ini yang ke III terkait RUU Perubahan Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara sebagai. Sebagai moderator Dr.Yayat Supriyatna.,M.Sp. dengan menghadirkan 6 orang narasumber diantarannya; Kepala unit hukum dan ketentuan OIKN , Ida Bagus Nyoman Wiswantana,S.H.,M.H, Kepala badan keahlian DPR RI Dr.Inoseutius Samsul,SH,.M.Hum, Deputi bidang pengendalian pembangunan OIKN Dr.Thomas Umbu Pati Tena Bolodadi, Deputi bidang perencanaan dan pertanahan OIKN Mia Amalia, S.T.,M.Si,.P.hD ,dan Staf Khusus Bidang Pembangunan Berkelanjutan OIKN Dr. Diani Sadiwati,S.H.,L.LM.
Suasana semakin memanas ketika moderator memberi ruang dialog untuk diskusi sesi pertama, sampai sesi kedua, banyak Pejabat Daerah, Politis, Tokoh Adat, LSM ,Organisasi Pemuda, Akademisi melakukan interupsi ingin menyampaikan pendapat dan aspirasi baik secara langsung maupun secara tertulis pada narasumber.
Ketua DPRD Kukar sampaikan pendapat,saran dan aspirasi terkait keberadan IKN (Foto: murdian)
Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid sudah beberapa kali interupsi sambil mengangkat tangan akhirnya di beri kesempatan oleh moderator. Beliau mengatakan sangat mengapresiasi adanya kegiatan konsultasi publik RUU Perubahan UU No 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara.
“Secara lembaga, pribadi dan mewakili masyarakat Kabupaten Kutai Kartanegara, menyambut baik keberadaan IKN di Kab Kukar, dengan harapan keberadaan OIKN ini bisa memberikan kesejahteraan pada masyarakat, Kab Kukar dan masyarakat Kaltim kedepan,†ungkapnya.
Konsultas publik Hari ini bentuk komitmen Pemerintah dalam melibatkan masyarakat dalam transparasi dalam penyusunan perubahan UU IKN. Dengan adanya RUU mempunyai tujuan yang strategis untuk mencari solusi dalam pelaksanaan pembangunan IKN yang mana masyarakat dapat merasakan manfaat pembangunan IKN.
“Kami berharap usai Pemilihan Umum Presiden Indonesia 2024, nantinya siapa pun yang menang yang memimpin negara ini, Ibu Kota Nusantara Ini tetap dilanjutkan, kami masyarakat Kaltim tidak ingin ganti presiden, ganti pula kebijakan,†harapnya.
Dengan adanya pembahasan RUU ini kami, mohon Aitem-aitem untuk penguatan bisa dimasuk kan. Begitu juga persoalan lokasi IKN, keberadaan OIKN lebih banyak masuk di Kab Kukar, oleh sebab itu pihak, Otorita maupun Bappenas, bisa memperhatikan tanah pemukiman, lahan perkebunan, tanah adat betul betul harus di perhatikan untuk kesejateraan masyarakat.
Pembangunan IKN tidak semata-mata berada di lahan yang kosong, tapi ada masyarakat yang sejak lama sudah bermukim di lahan IKN, sehingga perlu dilaksanakan perubahan UU.
“Pembangunan IKN tidak hanya membangun infrastruktur tapi juga membangun SDM sehingga apabila IKN nanti sudah jadi bukan hanya infrastrukturnya yang siap tapi juga semua elemen dan SDM juga sudah siap,†Ucap Rasid.