Rancangan APBD Perubahan 2023 Kukar, Naik Jadi 8,33 Triliun
Sekretaris Daerah Dr. Sunggono (Foto: murdian ) |
|
|
|
HUMPROP DPRD - DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) rampung menggelar Paripurna ke-14 Masa Sidang III dengan agenda Penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun anggaran 2023, Rabu (9/8).
Paripurna ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kukar, Abdul Rasid dengan dihadiri Sekda Kukar, Sunggono selaku perwakilan eksekutif. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 161 menyebutkan bahwa perubahan APBD dapat dilakukan apabila pelaksanaan APBD tidak sesuai asumsi KUA baik terhadap belanja maupun pendapatan keadaan yang menyebabkan harus dilakukannya pergeseran anggaran antar organisasi antara program dan kegiatan.
sekda Kukar membacakan dokumen KUA PPAS (Foto: murdian ) | |
|
|
Keadaan yang menyebabkan Silpa tahun sebelumnya harus digunakan keadaan darurat dan keadaan bencana. Melihat perkembangan pelaksanaan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara selama 6 bulan terakhir didapatlah realisasi baik pendapatan maupun belanja. Selain itu berdasarkan audit oleh BPK terhadap LKPD Tahun 2022, terkoneksi lah nilai Silpa namun dari nilai tersebut terdapat Dana yang sudah terarah penggunaannya.
Memperhatikan kondisi dan dinamika tersebut, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyusun rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2023.
Hal ini telah sesuai sebagaimana disebutkan dalam peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah pasal 162 ayat 1 bahwa perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA dapat berupa pelampauan atau tidak tercapainya proyeksi Pendapatan Daerah atau tidak terealisasinya alokasi belanja daerah dan atau perubahan sumber dan penggunaan pembiayaan daerah perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA.
(Foto: ) | |
|
|
Sebagaimana dimaksud selanjutnya diformulasikan dalam rancangan perubahan KUA serta perubahan PPAS berdasarkan perubahan RKPD memperhatikan berbagai asumsi dasar sebagaimana terurai dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS 2023.
Maka setidaknya didapat gambaran berkenaan rancangan perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 sebagai berikut, pertama pendapatan daerah, kedua belanja daerah dan ketiga yaitu surplus dan defisit.
"Pendapatan daerah mengalami peningkatan, sehingga menjadi sebesar 8,33 triliun," kata Sunggono saat membacakan dokumen KUA PPAS.
Rincian pendapatan ini bersumber dari transfer pemerintah pusat bertambah sebesar 1,03 triliun, lain-lain pendapatan daerah yang sah bertambah sebesar 4,16 miliar, selain itu pendapatan juga berasal dari penerimaan pembiayaan yaitu yang berasal dari Silpa.
Belanja daerah mengalami peningkatan sehingga menjadi sebesar 3,12 triliun terdiri dari, belanja operasi menjadi bertambah sebesar 1,52 triliun, belanja modal menjadi sebesar 1,500 triliun dan ketiga belanja tidak terduga yang mengalami perubahan diantaranya melalui mekanisme pergeseran anggaran yang dipergunakan untuk penanganan inflasi daerah selain itu belanja ini juga merupakan pengeluaran untuk keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Keempat belanja transfer merupakan pengeluaran uang dari pemerintah daerah kepada pemerintah daerah lainnya dan atau dari pemerintah daerah kepada pemerintah Desa seiring dengan naiknya pendapatan daerah yang berasal dari pendapatan transfer maka belanja transfer dalam bentuk belanja bantuan keuangan diprediksi mengalami perubahan sehingga menjadi sebesar 115 miliar.
Surplus dan defisit, selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD pada APBD induk Tahun Anggaran 2023.
Terjadi defisit namun defisit ini masih dapat ditutup dengan penerimaan pembiayaan daerah yaitu sisa lebih penghitungan anggaran tahun sebelumnya atau Silpa nilai tersebut akan terkoreksi kembali berdasarkan hasil audit BPK terhadap LKPD Tahun Anggaran 2022.
Selain itu dalam rangka memperoleh manfaat ekonomi sosial dan atau manfaat lainnya dari investasi pemerintah daerah dan mempertahankan kepemilikan saham pemerintah daerah maka pemerintah daerah melakukan penyertaan modal.
"Setelah paripurna penyampaian KUA PPAS ini selanjutnya kita akan mengagendakan untuk pemandangan umum dari masing-masing fraksi yang ada di DPRD," tegas Abdul Rasid. (hei) (
mur/hri)