Bapemperda DPRD Kukar Lakukan Rapat Raperda terkait RTRW dan Raperda Perubahan
 H. Ahmad Yani ketika kiri saat pimpin rapat (Foto: murdian) |
|
|
|
HUMPROP DPRD KUKAR- DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara (Bapemperda) yang berlangsung di Ruang Rapat Banmus DPRD Kab. Kukar Lt. 2, Senin 14 Agustus 2023.
Rapat dipimpin langsung H.Ahmad Yani,SE, ST.,M.Si sekaligus ketua Bapemperda di temani Firnadi Ikhsan,S.Pi anggota Bapemperda, sedangkan dari Bagian Pemerintah Daerah dianatarannya Bagian Hukum Setkab. Kutai Kartanegara, Bagian Perekonomian Setkab. Kutai Kartanegara, Bagian Organisasi Setkab. Kutai Kartanegara, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Kutai Kartanegara, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab. Kutai Kartanegara, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kab. Kutai Kartanegara, Dinas Kelautan dan Perikanan Kab. Kutai Kartanegara, Dinas Perkim Kab. Kutai Kartanegara, DLHK Kab. Kutai Kartanegara, BRIDA Kab. Kutai Kartanegara dan Dirut PT. MGRM Kab. Kukar.
 Rapat dihadiri SKPD Pemkab Kukar Pimpinan Perusahaan Daerah (Foto: murdian) | |
|
|
Ahmad Yani selaku ketua Bapemperda mengatakan terkait rapat menindak lanjuti hasil rapat Bapemperda yang telah dilaksanakan pada tanggal, 9 Agustus 2023 kemarin yang terkait 3 (tiga) judul Raperda terkait RTRW, yaitu Raperda tentang: 1. Rencana Pembangunan Industri Kabupaten; 2. Ruang Terbuka Hijau; 3. Pelindungan Petani dan Nelayan.
“Dilanjutkan Raperda tentang Perubahan Ketiga Atas Perda Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dan Rencana usulan pengajuan Rancangan Peraturan Daerah Diluar Program Pembentukan Daerah Tahun 2023, hari ini kita ingin mendapatkan masukan semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Anggota DPRD. Apabila ada kesepakatan ingin dipisah ya kita pisahkan, â€Ucap Ahmad Yani. (
mur)