DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD dan Pemkab Kukar Kompak Minta Kejelasan, Terkait Aset Daerah yang Masuk IKN
post

DPRD dan Pemkab Kukar Kompak Minta Kejelasan, Terkait Aset Daerah yang Masuk IKN


Rombongan DPRD Kukar diterima di ruangan Fraksi Golkar DPR RI Jakarta (Foto: murdian)
HUMPROP DPRD KUKAR - Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara bersama Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara kompak kunjungi ke DPR RI dan Bappenas di Jakarta, Kamis (14/9/2023).

Kegiatan ini di pimpin langsung Abdul Rasid selaku ketua DPRD kukar ditemani Alif Turiadi wakil ketua I DPRD Kukar, Bapemperda dan anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD) lainnya.

Turut serta dalam rombongan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Kab Kukar Wiyono, Beberapa kepala SKPD Pemkab Kukar, Camat Samboja, Samboja Barat. Kegiatan ini juga melibatkan pihak akademik diantaranya; Prof Muhdar dan Prof DR Sofyan sekaligus memaparkan materi dari Kukar.

Abdul Rasid mengatakan di DPR RI, Kita diterima Budisatrio Djiwandono Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dapil Kaltim dan Wiwin Sri Rahyani dari Badan Keahlian DPR RI di Gedung Nusatara ruang fraksi Golkar. Sedangkan di Bapenas kita diterima oleh Direktur Regional 2 Muhammad Rodho dan jajarannya.



Ketua DPRD Kukar dan Anggota DPRD Kukar sampaikan aspirasi terkait Aset Daerah yang masuk IKN (Foto: murdian)
Terkait maksud dari tujuan kegiatan konsultasi sekaligus Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke DPR RI dan Bapenas untuk memperjuangkan dan menyelamatkan Aset Daerah kita yang masuk IKN.

“Salah satunya terkait dengan Pengelolaan Amborawang yang masuk kedalam Otorita IKN Ibu Kota dan Kajian Pengelolaan Blok Saka, Blok Sanga-sanga dan Blok Iskal (Pemaparan PPT),” ungkapnya.

Adapun terkait Batu Bara yang mana tidak hanya tiga Kecamatan yang menerima resiko dan dampak yakni bagian Daerah-daerah Sekitar. Batu bara merupakan Sumber Daya Alam (SDA) yang mana SDA tersebut tidak dapat terbarui.



Pertemuan di Bapenas (Foto: murdian)
Begitu pula dengan Migas terdapat juga dengan Aset Daerah yakni Pelabuhan Ambarawang yang mana Pelabuhan Ambarawang masuk di dalam Otorita IKN Pelabuhan Ambarawang Darat terdapat dua sisi kewenangan dalam penganggaran yakni Sisi Laut adalah kewenangan Pemerintah daerah dan sisi Darat adalah kewenanagann Kementerian Perhubungan.


“Beberapa hal yang kita sampaikan pada RDP tadi terutama terkait Aset Daerah Kab Kukar dimana Pasal 32 dan pasal 33 yang aman di dalam pasal tersebut dapat di tafsirkan bahwa barang dan aset yang masuk diwilayah Otorita IKN adalah menjadi kewenangan Otorita, Dalam hal ini Pemerintah daerah dan DPRD Kab Kukar berharap didalam revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 dapat merevisi bunyi dari pasal 32 dan 33 karena jika tetap di tepatkan pasal tersebut maka banyaknya APBD Kab Kukar tergerus untuk pembangunan pelabuhan Ambarawang Darat maupun pembangunan lainnya yang masuk IKN,” ungkap Rasid

(mur)