DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD KUKAR HADIRI RAKERNAS II ADKASI
post

DPRD KUKAR HADIRI RAKERNAS II ADKASI


Rakernas II Adkasi Hotel Borobudur Jakarta (Foto: murdian)
HUMPROP DPRD KUKAR- Pimpinan dan Sejumlah anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, Provinsi Kalimantan Timur hadir kegiatan Asosiasi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluruh Indonesia (RAKERNAS II ADKASI) Workshop Nasional 2023 di Hotel Borobudur Jakarta, 2-4 Oktober 2023.

Rakernas II Adkasi dihadiri ketua Umum Adkasi Lukman Said, Sekretaris Jendral Adkasi Dr. Syamsu Rizal, Dewan Pakar dan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Prof. Dr. H. Mahfud MD, S.H. sekaligus membuka acara.



Menkopolhukam Prof. Dr. H. Mahfud MD buka acara Rakernas II Adkasi (Foto: murdian)
Abdul Rasid mengatakan Rakernas II Adkasi kali ini disamping mempererat silaturahmi sesama anggota DPRD kabupaten sekaligus membahas "Peran DPRD Dalam Penyamaan Persepsi dan Implementasi Perpres No.53 Tahun 2023 (Revisi Perpres No.33 Tahun 2020) dalam pelaksanaan Pemilu 2024 dan Pemilukada 2024". ungkapnya.

Dimana Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020 tentang Standar Harga Satuan Regional telah diundangkan pada tanggal 24 Februari Tahun 2020 dan telah diimplementasikan pemerintah daerah sampai dengan saat ini.

"Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, Telah dilakukan serangkaian konsultasi dan diskusi begitu panjang, oleh ADKASI dengan berbagai Stakeholder berkaitan dengan implementasi/pelaksanaan sejak Perpres 33/2020 tentang Standar Harga Satuan Regional (SHSR ) diundangkan,"ungkapnya.



Pimpinan dan anggota DPRD Kukar ikut hadir (Foto: murdian)
Atas evaluasi dan berdasarkan keterangan, terdapat kebutuhan-kebutuhan penyesuaian Perpres 33/2020 tentang SHSR. Adapun materi perubahan atas Perpres 33/2020 diantaranya;

"Penambahan penjelasan-penjelasan atas pengaturan yang sudah ada dalam Perpres
33/2020 tentang SHSR; Penyesuaian atas pengaturan pertanggungjawaban perjalanan dinas bagi DPRD; Kebutuhan update/penyesuaian atas satuan biaya yang diatur dalam standar harga terhadap kondisi perekonomian",ucap Rasid
(mur)