Pemda Ajukan Lima Raperda
Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengajukan lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Dengan dasar pertimbangan untuk melindungi kepentingan umum, serta dengan menyelesaraskan dan menyesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi lainnya.
Usulan Raperda yang disampaikan oleh Bupati Kutai Kartanegara melalui Sekretaris Daerah Drs H Husni Thamrin MM, diruang sidang Utama DPRD, Selasa (27/9) kemarin, yang dihadiri oleh anggota DPRD dan jajaran kepala Dinas dan Kantor di lingkungan pemerintah kabupaten Kukar.
Adapun lima Raperda tersebut adalah : Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Dibentuknya Perda ini berdasarkan pada pedoman mengenai pemanfaatan ruang secara pasti. Berdasarkan pertimbangan guna dapat menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan didaerah. Serta dapat meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang sehingga diperlukan pedoman yang pasti mengenai pemanfaatan ruang.
Raperda tentang Penanggulangan Kemiskinan.
Adanya Raperda ini diharapkan adanya penurunan angka kemiskinan diwilayah ini, dengan memberikan perlindungan dan jaminan sosial bagi warga miskin. Sehingga dapat mewujudkan masyarakat yang sejahtera, dengan tersedianya berbagai kebutuhan dasar, berupa pangan, sandang, papan, kesehatan, pendidikan dan tersedianya lapangan kerja.
Raperda tentang ijin pembuangan air limbah untuk kegiatan pertambangan batu bara.
Semakin meningkatnya kegiatan tambang batu bara di wilayah Kutai Kartanegara, maka perlu adanya peningkatan pengendalian dan pengawasan pembuangan air limbah dari kegiatan pertambangan tersebut. Sehingga kegiatan pembuangan air limbah ke air ataupun sumber air lainnya dapat di minimalisasi.
Raperda tentang Ijin Pembuangan air limbah untuk kegiatan industri dan usaha lainnya.
Guna menghindari pencemaran dan perusakan lingkungan yang lebih meluas, maka dipandang perlu untuk meningkatkan pengendalian dan pengawasan terhadap pembuangan air limbah hasil kegiatan industri.
Raperda tentang Intensifikasi Pembudidayaan ikan.
Dalam rangka meningkatkan mutu produksi dan produktivitas usaha pembudidayaan dibidang perikanan, maka Raperda ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan petani ikan dan meningkatkan devisa negara serta dapat memperluas lapangan dan kesempatan kerja, sekaligus memperkuat ketahanan pangan nasional. (
pwt)