H. Ahmad Zulfiansyah Lakukan Dialog Reses Secara Terbuka
H.Ahmad Zulfiansyah sapa undangan yang hadir pada kegiatan reses (Foto: murdian) |
|
|
|
HUMPROP DPRD KUKAR- Anggota DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara H. Ahmad Zulfiansah dari fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) melakukan reses terakhir di Jln Diponegoro , Planetarium Jagat Raya Tenggarong, Kalimantan Timur, Pukul 19.00 wita, pada 28 Januari 2024.
Reses H. Ahmad Zulfiansah di adakan di lapangan terbuka sebagai moderator Aviva Amelia Iskandar, Yuni Ameliya dan tenaga ahli Hana di halaman Planetarium Jagat Raya Tenggarong dengan mengundang para pemuda milenial, kelompok usaha Usah Kecil Menengah (UKM), Komunitas Taruna Dara, ibu Yasinan, Majelis taklim di hibur dengan Tari Olah Gubang, Surya Kustik, KKDC (MB) dengan mengambil tema"Ngerohi Zul".
Ahmad Zulfiansyah mengatakan dimana masa reses mengikuti masa persidangan, yang dilakukan sebanyak 3 kali dalam setahun atau 14 kali reses dalam periode 5 tahun masa jabatan DPRD.
Kegiatan diadakan di halaman parkir gedung Planetarium Jagat Raya Tenggarong (Foto: murdian) | |
|
|
"Sementara masa reses merupakan masa dimana para Anggota Dewan bekerja di luar gedung DPRD, menjumpai konstituen di daerah pemilihannya (Dapil) masing-masing, termasuk saya di dapil 1 Tenggarong,"ungkapnya.
"Reses saya ini, saya lakukan secara terbuka dimana siapa saja bisa mengungkapkan, masukan, saran, aspirasi, diskusi dan tukar pikiran secara langsung. Apa yang menjadi harapan Masyarakat bisa terwujud dan menjadi skala prioritas yang tepat," tuturnya.
Banyak hal yang mereka sampaikan, terkait bidang pestasi olahraga, pendidikan, kesehatan, UKM termasuk adanya keresahan masyarakat terkait hilir mudik ratusan truk tambang ilegal batu bara, khusunya yang berada di jalur poros kota bangun tenggarong, disamping membahayakan masyarakat, infrastruktur jalan yang sudah mulai di perbaiki oleh pemerintah ini akan rusak lagi.
H. Ahmad Zulfiansyah (Foto: murdian) | |
|
|
"Terkait persoalan yang ada, sesuai dengan ketentuan Pasal 6 UU 3/2020, kewenangan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara berada pada Pemerintah Pusat, antara lain pemberian perizinan berusaha serta pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan perizinan berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara. Pemerintah Daerah, DPRD tidak memiliki kewenangan," Ucap Ahmad Zulfiansyah .
(
mur)