DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Kukar Jaukan Usulan Raperda diluar Propemperda 2024
post

DPRD Kukar Jaukan Usulan Raperda diluar Propemperda 2024


Sidang Paripurna (Foto: murdian)
HUMPROP- DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan sidang paripurna 3 dengan masa sidang II di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara,Provinsi Kalimantan Timur, pada 19 Februari 2024.

Sidang dipimpin langsung Abdul Rasid, SE.,M.Si Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, di hadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Dr. Sunggono yang mewakili Pemerintah Daerah, Jajaran Forkopimda, Kepala OPD Pemkab Kukar.

Abdul Rasid mengatakan ada beberapa agenda yang menjadi pembahasan diantarannya Pertama Penyampaian Nota Penjelasan Bupati Kutai Kartanegara terhadap 2 Rancangan Peraturan Daerah : 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kerjasama Daerah 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Penataan Dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan.



Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid,SE,.M.Si ketika ketuk palu sidang (Foto: murdian)
Kedua Penyampaian Nota Penjelasan DPRD terhadap 2 (Dua) Raperda Inisiatif DPRD 1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Atas Perda Kabupaten Kutai Kartanegara No. 4 Tahun 2019 Tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah. 2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembangunan Kawasaan Pedesaan.

“Pukul 3 dilanjutkan sidang ke 3 dengan acara “Pengajuan Usulan Rancangan Peraturan Daerah Dalam Komulatif Terbuka Dalam Propemperda Tahun 2024” yang disampaikan H. Ahmad Yani selaku ketua Bapemperda DPRD Kukar,” ucap Abdul Rasid.

Dimana Ahmad yani mengatakan Sesuai dengan Pasal 16 ayat (5) huruf c jo Pasal 24 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah yang menyebutkan “ Dalam keadaan tertentu dapat diajukan Rancangan Perda diluar Propemperda karena alasan adanya urgensi atas suatu Rancangan Peraturan Daerah “. ungkapnya.



Ketua Bapemperda H.Ahmad Yani serahkan laporan kepada ketua DPRD Kukar (Foto: murdian)
Selanjutnya sesuai dengan hasil Rapat Koordinasi Bapemperda Bersama Pemerintah Pada Tanggal 29 Januari 2024 serta memperhatikan Surat Bupati Kutai Kartanegara Nomor B – 191/DPMD/146.2/02/2024 Tanggal 1 Febuari 2024 mengusulkan :

Pembentukan Desa Persiapan Jembayan Ilir kecamatan Loa Kulu
Pembentukan Desa Loa Duri Seberang Kecamatan Loa Janan
Pembentukan Desa Badak Makmur Kecamatan Muara Badak
Pembentukan Desa Sungai Payang Ilir Kecamatan Loa Kulu
Pembentukan Desa Tanjung Bakungan Kecamatan Anggana
Pembentukan Desa Kembang Janggut Hulu Kecamatan kembang Janggut
Pembentukan Desa Sumber Rejo Kecamatan Tenggarong Seberang.

Dan Memperhatikan Hasil Kajian dan Badan Riset dan Inovasi Daerah Kab. Kutai Kartanegara dengan Fakultas Sosial Dan Ilmu Politik Universitas Kutai kartanegara Tahun 2023 terkait pemekaran Kelurahan Di Kecamatan Tenggarong dan telah diterima Oleh Ketua DPRD diusulkan :
Pemekaran Kelurahan Loa Ipuh
Pemekaran Kelurahan Mangkurawang
Pemekaran Kelurahan Loa Tebu.

Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Jo 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, Dalam Propemperda Kabupaten/Kota dapat memuat daftar Komulatif terbuka mengenai : a. Penataan Kecamatan, dan b. Penataan Desa.

“Dimana sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, Kota Pasal 52 Poin (j) yang menyatakan bahwa Fungsi tugas Bapemperda Tahun 2024 melakukan kajian Perda” ucap Ahmad Yani.
(mur)