Ketua DPRD Kukar Hadiri Rapat Koordinasi Lintas Sektor di Jakarta
 Sekda Kab Kukar DR. Sunggono ketika mewakili Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara (Foto: murdian) |
|
|
|
HUMPROP- Kementrian Agraria dan Tataruang / Badan Pertanahan Nasional, Direktorat Jenderal Tata Ruang Adakan rapat Koordinasi Lintas Sektor dalam Rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), di Hotel Sheraton Grand Jakarta, 20 Maret 2024
Rapat Koordinasi dipimpin langsung Abdul Kamarzuki selaku pejabat Fungsional Penata Ruang Ahli Utama, Kementrian Agraria dan Tataruang / Badan Pertanahan Nasional, dihadiri Pj Bupati Seram Bagian Barat Andi Chandra As’aduddin, Sekretaris Daerah Kab Kukar DR. Sunggono sekaligus mewakili Bupati Kabupaten Kutai Kartanegara, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Abdul Rasid, SE,.M.Si, Ketua DPRD Seram Bagian Barat Abdul Rasid Lisaholit,Direktur Biana Perencanaan Tata Ruang Daerah Wilayah II Ibu Reny Windyawati, dan pejabat lainnya.
 Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid,SE,.M.Si ketika hadir pada acara Rapat Koordinasi Lintas Sektor (Foto: murdian) | |
|
|
Abdul Rasid Ketua DPRD Kukar mengatakan terkait Rapat Koordinasi Lintas Sektor, yang diadakan Kementrian Agraria dan Tataruang. Ada dua daerah yang di tindak lanjuti oleh kementrian yakni; surat Bupati Kutai Kartanegara Nomor B-281/DPPR/650/02/2024 tanggal 13 Februari 2024, Surat Bupati Penajam Paser Utara Prov Kalimantan Timur Nomor 600.3.2.2/283/BUPATI tanggal 19 Februari 2024, dan Surat Bupati Seram Bagian Barat, Prov Maluku Nomor 600.3.2.2/25 tanggal 12 Februari 2024.
Rapat Koordinasi dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Kutai Kartanegara tentang RDTR Wilayah Pereneanaan Jonggon, Rancangan Peraturan Bupati Kutal Kartanegara tentang RDTR Wilayah Perencanaan Koridor Sanga Sanga - Muara Jawa, Rancangan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang RDTR Wilayah Pereneanaan Serambi Nusantara Koridor Penajam-Petung, Rancangan Peraturan Bupati Penajam Paser Utara tentang RDTR Wilayah Perencanaan Serambi Nusantara Koridor Maridan-Riko-Sepan-Sotek, dan Rancangan Peraturan Bupati Seram Bagian Barat tentang RDTR Kawasan Perkotaan Piru.
 DR. Sunggono ketika memberikan cindra mata (Foto: murdian) | |
|
|
“Dalam hal ini Pemkab Kukar sangat mengapresiasi Bantuan Teknis dari Kementerian ATR/BPN di Tahun 2023 terhadap Penyusunan RDTR Mitra IKN di Kawasan Perkotaan Jonggon dan Koridor Sangasanga – Muara Jawa. Semoga Kementerian ATR/BPN dapat mempercepat Proses Penerbitan Persetujuan Substansi sehingga dapat segera ditetapkan menjadi Perkada untuk mempercepat iklim investasi dan rencana pembangunan yang menjadi Program Prioritas pembanguna di wilayah Kutai Kartanegara,†Ungkapnya.
Mengingat Kab. Kukar adalah wilayah penyangga / mitra Ibu Kota Negara Nusantara,Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara mengharapkan wilayah-wilayah perencanaan lain yang telah memiliki dokumen RDTR juga dapat menjadi prioritas percepatan dari Kementerian ATR/BPN dan ditetapkan menjadi Perkada. Hal ini tentunya akan mempercepat Iklim Investasi di Kabupaten Kutai Kartanegara (Pelaksanaan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang/KKPR) dan Penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Sebagai Daerah Mitra IKN Pemkab Kukar mengharapkan adanya program Pembangunan yang bersumber dari APBN dan sumber – sumber lainnya yang tertuang dalamI ndikasi Program pada RDTR Mitra IKN di Kawasan Perkotaan Jonggon dan Koridor Sangasanga – Muara Jawa,†ucap Rasid. (
mur)