DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Semua Pejabat dan Staf dilingkungan OPD Sekretariat DPRD Kab Kukar Lakukan Penanda tanganan Perjanjian Kerja
post

Semua Pejabat dan Staf dilingkungan OPD Sekretariat DPRD Kab Kukar Lakukan Penanda tanganan Perjanjian Kerja


Penanda tanganan PK pertama antara Sekretaris DPRD Kab Kukar H.M. Ridha Darmawan dengan para Kepala (Foto: murdian)
HUMPROP- Usai melakukan apel pagi Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kab Kukar) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) Penanda tanganan Perjanjian Kerja (PK)Aparatur Sipil Negara (ASN) Pejabat di lingkungan Sekretariat DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara di ruang serba guna DPRD Kukar, pukul 09.30 wita, pada 13 Mei 2024.

Penanda tanganan pertama antara Sekretaris DPRD Kab Kukar (Sekwan) H.M. Ridha Darmawan SP,.MP dengan Kepala Bagian Umum H. Dedy Mulyadi,SE.M.Si.
Dilanjutkan Penanda tanganan antara H.M. Ridha Darmawan SP,.MP dengan Kepala Bagian Program dan Keuangan Awang Agus Dharmawan,SE.,M.Si.



Sekwan serahkan PK pada Kepala Bagian Persidangan dan perundang undangan (Foto: murdian)
Penanda tanganan antara H.M. Ridha Darmawan SP,.MP dengan Kepala Bagian Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan Ahmad Supriyadi,S.Sos,.MM.
Penanda tanganan antara H.M. Ridha Darmawan SP,.MP dengan Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan Nurhayati Touristiany, S.Sos.,M.Si.

Penanda tanganan dilanjutkan antara Kepala Bagian dan Sub Bagian, Kepala Bagian dan Fejabat Fungsional Ahli Muda, di lanjutkan lagi kebawahnya secara berjenjang di lingkungan Sekretariat DPRD Kab Kukar.

Ridha Darmawan mengatakan “Perjanjian Kinerja” di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat DPRD Kukar merupakan dokumen yang berisi penugasan dari Kepala Daerah kepada pimpinan OPD , dan saya selaku sekwan juga melakukan Perjanjian unit kinerja kepala bagian dibawah saya.



Penanda tanganan berlangsung di ruang serba guna DPRD kukar (Foto: murdian)
Ini tidak lain untuk melaksanakan sasaran kerja yang telah ditetapkan, lengkap dengan indikator kinerjanya. Dokumen ini penting untuk memastikan bahwa setiap OPD bekerja sesuai dengan tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah daerah.

“Pada dasarnya, perjanjian ini adalah kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan unit kerja dibawahnya guna mencapai target kerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, wewenang, serta sumber daya yang tersedia,’ ucap Ridha
(mur)