Tim Banggar DPRD Kukar Kunjungi DPRD Kota Balikpapan
 Ketua DPRD Kukar Abdul Rasid bersama anggota Banggar DPRD Kukar saat kunjungan ke DPRD Balikpapan (Foto: murdian) |
|
|
|
HUMPROP- Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Banggar) melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan, Provinsi Kalimantan Timur, Jumat 14 Juni 2024.
Rombongan dipimpin langsung Abdul Rasid, Ketua DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersama Anggota Badan Anggaran DPRD Kukar diantaranya; Baharuddin, H. Ahmad Zais H.R.H, Betaria Magdalena, Johansyah, Sa’Bir, Sarpin, Abdul Wahab Rarieff, Junadi, Agustinus Sudarsono , Syarifuddin, dan H.Fahruddin dan didampingi beberapa staf Sekretariat DPRD Kukar.
Kedatangan anggota Badan Anggaran DPRD Kukar diterima langsung Rachman Basri, SH,.M.Si Kabag Umum dalam hal ini mewakili Sekretaris DPRD Kota Balikpapan (Sekwan) yang pada kesempatan yang sama Anggota , dan Sekwan DPRD Kota Balikpapan sedang melakukan tugas dinas luar.
 Rombongan DPRD Kukar di terima di ruang rapat komisi II DPRD Kota Balikpapan (Foto: murdian) | |
|
|
Abdul Rasid mengatakan terkait kunjungan kerja ke DPRD Kota Balikpapan dalam rangka menjalin Silaturahmi serta studi komperatif Pembahasan Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2023.
“Dalam hal ini kita ingin Sharing dan Koordinasi Anggota Badan Anggaran DPRD Kab Kukar dan DPRD Kota Balikpapan. Sesuai dengan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 dan Permendagri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah APBD Tahun Anggaran 2023,†ungkapnya.
Diman Permendagri diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 89 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Badan anggaran sebagai bentuk Pengawasan DPRD terhadap Kinerja Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Keuangan dan Program Pembangunan. Banggar ini yang bertugas evaluasi terhadap LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2023,†katanya.
Masukan dan saran semua pihak yang kita dapatkan ini akan kita masukan di dalam Penyusun naskah rekomendasi Banggar DPRD, menggunakan dan mempedomani Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2023 dengan Perubahannya.
“Dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum APBD (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) agar tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam Peraturan Undang-undang,†ucap Rasid.
(
mur)