DPRD Kukar Rampungkan Paripurna ke-5 Masa Sidang I, Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD TA 2024
 Ketua sementara DPRD Kukar Farida,S,Sos pimpin sidang (Foto: murdian) |
|
|
|
HUMPROP– DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara dengan dipipim langsung Ketua Sementara DPRD Kukar, Farida rampung melaksanakan Rapat Paripurna ke-5 Masa Sidang I dengan agenda penyampaian nota keuangan terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kukar Tahun Anggaran (TA) 2024, Kamis (12/9/2024) malam.
Hadir langsung Wakil Bupati Kukar, Rendi Solihin bersama perwakilan kepala organisasi perangkat daerah, unsur forkopimda dan seluruh anggota DPRD Kukar. Dalam pemaparannya, Wabup menjelaskan nota keuangan rancangan perubahan APBD merupakan dokumen yang menggambarkan perubahan, pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
“Perubahan ini dilakukan guna menyesuaikan anggaran dengan perkembangan situasi dan kondisi yang ada, serta untuk memastikan anggaran tetap relevan dan efektif dalam mencapai tujuan pembangunan,†jelas Wabup.
Perubahan APBD merupakan mekanisme yang diperlukan ketika terdapat perubahan dalam asumsi makro ekonomi, realisasi pendapatan, atau kebutuhan belanja yang tidak dapat diakomodasi dalam APBD awal. Kabupaten Kukar, sebagai daerah yang dinamis dan terus berkembang, memerlukan penyesuaian anggaran untuk mengakomodasi berbagai perubahan yang terjadi.
Pasca ditetapkan APBD Kabupaten Kutai Kartanegara TA 2024 hingga pelaksanaannya sampai dengan semester pertama terdapat berbagai hal, diantaranya, terdapatnya kewajiban jangka pendek dalam hal ini berkenaan utang pekerjaan yang telah selesai pada tahun 2023. Kewajiban ini juga sebelumnya sudah direview oleh Inspektorat dan diaudit BPK. Selain itu, terdapat pergeseran anggaran dalam rangka pencapaian target kinerja yang mempengaruhi struktur belanja dan pendapatan.
Penyesuaian perkiraan pendapatan memperhatikan realisasi dan potensi terutama dana bagi hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat. Begitu juga dengan SILPA berdasarkan audit BPK, terkoreksilah SiLPA yang merupakan salah satu komponen penerimaan pembiayaan. “Kedua hal inilah yang berpengaruh pada penerimaan secara umum,†terang Rendi.
Selain hal tersebut tadi lanjut Wabup juga terjadi dinamika pada ekonomi makro daerah seperti laju pertumbuhan ekonomi (LPE), PDRB per Kapita, indeks gini, inflasi, tingkat kemiskinan dan indeks pembangunan manusia berpengaruh pada asumsi makro yang telah disusun sebelumnya.
 Anggota DPRD Kukar hadir sidang Penyampaian Nota Keuangan Raperda Perubahan APBD TA 2024 (Foto: murdian) | |
|
|
Memperhatikan hal tersebut, maka disusunlah rancangan Perubahan APBD TA 2024 yang secara garis besar pendapatan daerah Rp 732,9 miliar dan pendapatan transfer menjadi sebesar Rp 13,3 triliun.
Penyesuaian pendapatan daerah tentu berpengaruh pada belanja daerah. Adapun Belanja daerah secara ringkas diuraikan yaitu belanja operasi bertambah sehingga menjadi sebesar 7,5 triliun terurai dari belanja pegawai berkurang sehingga menjadi sebesar 2,7 Triliun, belanja Barang dan Jasa menjadi bertambah sehingga menjadi sebesar 4,5 triliun, belanja subsidi berkurang sehingga menjadi sebesar 134,5 juta, belanja hibah bertambah sehingga menjadi sebesar 279,9 Miliar. Belanja Bantuan Sosial bertambah sehingga menjadi sebesar 7 Miliar.
Salah satunya diperuntukkan pemberian bantuan sosial kepada keluarga pra sejahtera. Belanja Modal bertambah sehingga menjadi sebesar 5,8 Triliun. Belanja Tidak Terduga (BTT) berkurang sehingga menjadi sebesar 40 Miliar.
“Meskipun berkurang diharapkan BTT tetap dapat mengantisipasi keadaan darurat termasuk keperluan mendesak yang tidak dapat diprediksi sebelumnya. Belanja Transfer bertambah menjadi sebesar 1,1 Triliun. Alokasi ini menyesuaikan pendapatan DBH yang diterima oleh Kabupaten dan diuraikan dalam bentuk belanja bagi hasil dan bantuan keuangan,†beber Rendi.
Wabup menerangkan, selisih antara anggaran pendapatan daerah dengan anggaran belanja daerah mengakibatkan terjadinya surplus atau defisit APBD. Defisit dalam rancangan Perubahan APBD TA.2024 turun menjadi sebesar minus 218,9 miliar dan masih dapat ditutup dari pembiayaan netto sebesar 218,9 miliar.
“Berkenaan hal tersebut, pemerintah daerah juga tidak mengalokasikan pengeluaran pembiayaan daerah berupa penyertaan modal meskipun memberikan manfaat ekonomi, sosial dan atau manfaat lainnya bagi Pemerintah Daerah sehingga masih sebesar 77 miliar,†tegas Rendi. (
mur/hri)