Komisi I DPRD Kukar Kunjungi Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa
Anggota Komisi 1 DPRD Kukar (Foto: dny) |
|
|
|
HUMPROP- Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan Koordinasi dan Konsultasi Pelaksanaan Tugas DPRD Pendalaman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, Kementerian Dalam Negeri di Jakarta, Pada 1 Nopember 2024.
Komisi I DPRD Kutai Kartanegara dipimpin langsung Dasman Minang Endianto ditemani H. Muhammad Hidayat dan Staf Sekretariat DPRD Kukar.
Kehadiran rombongan komisi I DPRD Kukar disambut hangat Miftakhul Falah,S.KM.,M.Si selaku Penyusunan Rancangan Kegiatan dan Anggaran Seksi Fasilitasi Pemilihan Kepala Desa Subdirektorat Fasilitasi Administrasi Pemerintahan Desa Direktorat Penataan dan Administrasi Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri.
Dasman mengatakan terkait kunjungan salah satunya Konsultasi sekaligus sharing terkait Pelaksanaan Tugas DPRD Pendalaman Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Karena Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 membawa beberapa perubahan signifikan pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, terutama dalam memperkuat kedudukan desa, meningkatkan kesejahteraan perangkat desa, dan mengatur tata kelola pemerintahan desa yang lebih baik.
"Adapun garis besar dari UU ini, Masa Jabatan Kepala Desa: Masa jabatan kepala desa diperpanjang dari 6 tahun menjadi 8 tahun per periode, dengan maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak, sehingga memungkinkan kepala desa menjabat hingga 16 tahun. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan stabilitas dan kesinambungan pembangunan di desa," ucapnya.
(
dny)