DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Pansus Raperda Pembentukan Desa Mangkurawang Darat Lakukan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan BRIN
post

Pansus Raperda Pembentukan Desa Mangkurawang Darat Lakukan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri dan BRIN


Ketua pansus M. Andi Faisal sudut kanan wakil ketua I DPRD Kukar Abdul Rasid,SE,.M.Si tengah (Foto: rby)
HUMPROP– Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang tengah membahas Raperda Pembentukan Desa Mangkurawang Darat, sebagai perubahan status dari Kelurahan Mangkurawang Kecamatan Tenggarong, melaksanakan konsultasi ke Jakarta pada 16-17 Januari 2025. Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya materi serta memperkuat landasan dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut. Pada, 16-17 Januari 2025.

Ketua Pansus, M. Andi Faisal, menjelaskan bahwa konsultasi ini dilakukan di dua tempat penting, yaitu Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Dalam kunjungan pertama, Pansus diterima oleh Bapak Didit Palgunad, Analis Kebijakan Ahli Muda dan jajarannya di Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa. Sementara itu, pertemuan kedua berlangsung di kantor BRIN, yang dihadiri oleh Dr. Imam Radianto Anwar Setia Putra, M.M., Dr. Adi Suhendra, M.Sosio, dan Tini Apriani, S.Sos., M.Tr.A.P.



Anggota Pansus DPRD Raperda Desa Mangkurawang Darat (Foto: rby)
"Konsultasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa proses pembentukan Desa Mangkurawang Darat berjalan sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku. Kami berharap hasil dari konsultasi ini dapat memperkaya substansi Raperda dan memberikan dampak positif dalam meningkatkan tata kelola pemerintahan dan kesejahteraan masyarakat di wilayah tersebut," ujar M. Andi Faisal.

Selain itu, Pansus juga didampingi oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasid, S.E., M.Si, beserta anggota Pansus lainnya, serta perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Kukar seperti Kabag Tata Pemerintahan PMKAB Kukar, DPMD Kukar, Brida Kukar dan Sekretaris DPRD Kukar H.M. Ridha Dermawan.

Desa Mangkurawang Darat yang akan dibentuk memiliki jumlah penduduk sekitar 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga. Luas wilayahnya mencapai 734,29 hektar dan mencakup 5 RT (RT 13, 14, 15, 16, dan 17). Batas wilayah Desa Mangkurawang Darat meliputi Desa Bendang Raya dan Desa Rapak Lambur di utara, Kelurahan Panji, Maluhu, dan Loa Ipuh di selatan, serta Kelurahan Mangkurawang di timur dan Desa Bendang Raya di barat.



Penyerahan cindra mata adul rasid yang diterima oleh Dr. Imam Radianto Anwar Setia Putra (BRIN) (Foto: murdian)
Dengan adanya konsultasi ini, Pansus DPRD Kukar berharap dapat melanjutkan proses pembahasan Raperda ini dengan lebih matang, dan segera memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat serta tata kelola pemerintahan yang lebih baik di Kabupaten Kutai Kartanegara.
(mur/rby)