DPRD Kukar Bahas Raperda Bahasa dan Sastra Kutai, Bersama Badan Bahasa Kemdikbudristek dan Kementerian Komunikasi dan Digital
 Pertemuan di Kemdikbudristek (Foto: hiwn) |
|
|
|
HUMPROP- Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar pertemuan dengan Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) dan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi atau Kemkomdigi) di Jakarta pada 16/1/2025.
Agenda utama pertemuan adalah pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengembangan, Pembinaan, dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Kutai.
Ketua Pansus DPRD Kukar, H. Ahmad Yani, menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan salah satu langkah strategis dalam upaya melestarikan kekayaan budaya daerah, khususnya bahasa dan sastra Kutai, yang mulai terancam punah.
"Bahasa dan sastra adalah identitas masyarakat Kutai Kartanegara. Raperda ini kami siapkan untuk memastikan pelestarian dan pengembangannya berjalan secara sistematis," ungkapnya.
 pertemuan di Kemkomdigi (Foto: hiwn) | |
|
|
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan Badan Bahasa memberikan masukan terkait perumusan kebijakan yang sesuai dengan standar nasional dan kebutuhan masyarakat lokal. Sartono yang mewakili Kepala Badan Pengembangan Bahasa Kemdikbudristek menyampaikan bahwa pemerintah pusat mendukung penuh upaya pelestarian bahasa daerah, termasuk bahasa Kutai.
"Kami mendukung inisiatif DPRD Kukar melalui Raperda ini. Pelestarian bahasa daerah adalah bagian dari penguatan budaya nasional, dan pemerintah siap memberikan bantuan teknis maupun program pendampingan," jelasnya.
H. Ahmad Yani juga memaparkan isi pokok Raperda, meliputi program pendidikan bahasa Kutai di sekolah, pelatihan bagi tenaga pendidik, penerbitan buku-buku sastra Kutai, serta perlindungan karya sastra dari klaim budaya oleh pihak lain.
 Anggota pansus (Foto: hiwn) | |
|
|
Sebagai langkah lanjutan, Pansus DPRD Kukar berencana untuk mengadakan konsultasi publik dan melibatkan komunitas budaya serta akademisi dalam penyusunan akhir Raperda ini.
“Diharapkan, Raperda ini nati bisa secepatnya kita rapungkan dan Perda ini dapat segera disahkan dan menjadi pedoman pelestarian budaya Kutai di masa depan. Pertemuan ini menegaskan komitmen DPRD Kutai Kartanegara dalam menjaga kekayaan budaya lokal dan memperkuat identitas daerah melalui pelestarian bahasa dan sastra,†Tutur Yani.
(
hiwn)