DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: DPRD Kukar Lakukan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri
post

DPRD Kukar Lakukan Konsultasi ke Kementerian Dalam Negeri


(Foto: Murdian)
HUMPROP– Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) yang tergabung dalam unsur pimpinan DPRD Kukar melakukan kunjungan untuk konsultasi dan koordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan DPRD Provinsi DKI Jakarta, pada 13-14 Februari 2025.

Rombongan tersebut dipimpin langsung oleh Plt. Ketua DPRD Kukar, Junadi, A.Md
, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II DPRD Kukar, didampingi oleh Aini Faridah, SE, Wakil Ketua III DPRD Kukar, serta tenaga ahli dan staf.

Kehadiran pimpinan DPRD Kukar disambut hangat oleh Drs. Rooy John Erasmus Salamony, Kasubdit Duktek Perancanaan Anggaran Daerah Wilayah III, di Lantai 9 Kementerian Dalam Negeri, serta pertemuan hari kedua diterima oleh Sugin Sugiono, Kabag Humas dan Protokol Sekretariat DPRD Provinsi DKI Jakarta.

Usai pertemuan, Junadi menjelaskan tujuan utama kunjungan tersebut. "Pertama, kami ingin mempererat silaturahmi sekaligus melakukan koordinasi dan konsultasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD serta perubahannya melalui PP Nomor 1 Tahun 2023," ujar Junadi.

Junadi menambahkan, perubahan yang terjadi dalam peraturan tersebut berimplikasi terhadap besaran mekanisme pemberian biaya operasional, serta hak keuangan dan administratif bagi pimpinan dan anggota DPRD. "Kami ingin memastikan penerapan yang tepat serta memperjelas implikasi dari perubahan tersebut bagi anggota dan pimpinan DPRD Kukar," imbuhnya.

Kunjungan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara DPRD Kukar dengan pemerintah pusat serta daerah, dan memastikan implementasi kebijakan yang sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan yang ada. (mur)