Komisi II Usulkan Comdev Masuk Batang Tubuh RAPBD
 Suasana Pertemuan Komisi II DPRD Kutai Kartanegara dan Dept Energi Mineral RI (Foto: dian) |
|
|
|
Agar lebih memudahkan pendataan dan penyalurannya, sehingga tidak tumpang tindih dengan program Pemerintah Daerah, Komisi II DPRD Kutai Kartanegara menyampaikan usulan kepada Pemerintah Pusat melalui Departemen Energi dan Mineral, agar dana pengembangan masyarakat (Comunity Develofment) dimasukkan ke dalam batang tubuh Rencana Anggaran Pengeluaran dan Belanja Daerah (RAPBD).
Usulan itu disampaikan ketika Komisi II mengadakan studi banding masalah pertambangan, ke Departemen Energi dan Mineral, Kamis (13/8). Masuknya Comdev ke dalam batang tubuh RAPBD, dinilai dapat mencapai sasaran lebih baik, apabila dibandingkan dengan penyampaian langsung oleh perusahaan. Berdasarkan pengalaman sebagai daerah penghasil tambang selama ini, dana pengembangan kemasyarakatan ternyata kurang efektif, dan sering kali tumpang tindih, dengan program pembangunan Pemerintah Daerah.
 Beberapa Pejabat Dept Energi dan Mineral RI, Tampak Bambang Haryoso (Foto: dian) | |
|
|
Rombongan Komisi II yang dipimpin Marwan SP, Suwaji, Irwan Muchlis SE, Drs H Jabar Bukran, G Asman G, Husaini Rasyid, dan H Abdurrahman. Di depan Kasubdit DPMB Bambang Harsoyo bersama beberapa pejabat Departemen Energi lainnya, yang menerima mereka di lantai lima ruang rapat DPMB. Mengakui dengan memasukkan Comdev ke dalam batang tubuh RAPBD, Pemerintah Daerah tidak akan lagi mengalami kesulitan dalam hal pendataan.
Apalagi selama ini, meskipun ada peraturan yang mewajibkan perusahaan tambang, untuk menyisihkan sebagian penghasilannya sebagai Comdev, namun tidak ada batasan, mengenai nominal yang diberikan dan hal itu juga tidak disusun dalam UU. Lantaran tidak jelasnya nominal itu pula, akhirnya banyak perusahaan yang tidak menjalankan kewajibannya.
 Dengan Masuk Ke Batang Tubuh RAPBD, Penyaluran Comdev Akan Lebih Efektif (Foto: dian) | |
|
|
Dengan memasukkan dana pengembangan ke dalam batang tubuh RAPBD, paling tidak Pemerintah Daerah akan dapat memantau pelaksanaan kewajiban, setiap perusahaan dan tidak ada program pembangunan yang tumpang tindih. Selama ini hal itu sering kali terjadi, sehingga ada beberapa proyek yang terkesan mubazir.
Menanggapi usulan legislatif Kutai Kartanegara tersebut, Departemen Energi dan Mineral melihatnya sebagai langkah positif, yang pantas untuk diberikan lampu hijau. Apalagi dengan usulan itu, hak-hak masyarakat sekitar lokasi tambang, Pemerintah Daerah, dan kewajiban perusahaan menjadi semakin jelas. Maka Pemerintah Pusat tentu saja melihatnya sebagai langkah maju.
Bagi pusat yang terpenting adalah bagaimana dengan keberadaan Comdev tersebut, dapat mengurangi permasalahan sosial masyarakat sekitar lokasi tambang. Dan dengan program-program yang tepat sasaran, disertai pengawasan yang efektif, tentu akan memberikan kemajuan signifikan bagi daerah. (
arin/murdiansyah)