DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Kanwil Kemenkum Kaltim Teken MoU dengan Sekretariat DPRD Kukar
post

Kanwil Kemenkum Kaltim Teken MoU dengan Sekretariat DPRD Kukar


(Foto: Yeni)
HUMPROP– Kementerian Hukum Republik Indonesia, melalui Kantor Wilayah Kalimantan Timur, menggelar acara penandatanganan Kesepahaman Bersama (MoU) antara Kepala Kantor Wilayah, Rektor Universitas Mulawarman, dan Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota se-Kalimantan Timur. Acara tersebut berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Kamis (13/03).

Penandatanganan MoU ini bertujuan untuk meningkatkan kolaborasi dalam penguatan peraturan perundang-undangan serta pengembangan pendidikan hukum di Kalimantan Timur. Acara ini juga mencakup penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum dengan Dekan Fakultas Hukum Universitas Mulawarman.

Hadir secara luar jaringan (Luring) dalam acara tersebut adalah sejumlah pejabat penting dari Kementerian Hukum RI, di antaranya Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum RI, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional, Kepala Badan Strategi Kebijakan, serta Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Hukum RI. Selain itu, Wakil Rektor Universitas Mulawarman dan pejabat lainnya juga turut hadir dalam acara tersebut.

Direktur Pengundangan, Penerjemahan, Publikasi, dan Sistem Informasi Peraturan Perundang-undangan, Alexander Palti bersama dengan Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara, turut mendampingi para pejabat dalam penandatanganan kesepahaman tersebut.



(Foto: Yeni)
Sekretaris DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara, H.M. Ridha Darmawan usai acara tersebut menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan dalam menggelar Rapat Koordinasi Pembentukan Produk Hukum Daerah, yang dihadiri oleh berbagai pihak terkait. Ridha Dermawan menyatakan sangat mendukung penerbitan Peraturan Menteri Hukum Nomor 2 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum serta Bimbingan Teknis Aplikasi E-Harmonisasi.

Selain itu, Ridha juga mengapresiasi peluncuran enam inovasi layanan pada Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur. Salah satu inovasi yang menarik perhatian adalah layanan Harmonisasi One Day Service (HARMONIS).

Layanan ini bertujuan untuk mempercepat proses harmonisasi peraturan daerah, khususnya dalam bidang keuangan, administrasi kewilayahan, dan pembangunan daerah. Layanan ini dijanjikan dapat diselesaikan dalam waktu 1x24 jam, sejak diterimanya surat permohonan hingga terbitnya surat selesai harmonisasi.

Ridha Darmawan berharap bahwa dengan adanya layanan HARMONIS, proses pembentukan peraturan perundang-undangan oleh Pemerintah Daerah dan DPRD di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dapat berjalan lebih cepat dan tepat, serta lebih mudah diakses oleh seluruh pemangku kepentingan.

Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan Kalimantan Timur semakin maju dalam hal harmonisasi peraturan dan pengembangan hukum daerah, memberikan dampak positif bagi kemajuan hukum dan tata kelola pemerintahan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. (mur/yni)