Komisi I DPRD Kukar Soroti Aktivitas Tambang Batu Bara di Desa Batuah, Panggil Perusahaan Melalui RDP
 (Foto: Murdian) |
|
|
|
HUMPROP – Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Senin, 17 Maret 2025, untuk membahas dampak yang dirasakan oleh warga akibat aktivitas pertambangan PT Karya Putra Borneo (PT KPB). Rapat tersebut berlangsung di ruang rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar dan dipimpin oleh Desman Minang Endianto yang merupakan anggota Komisi I DPRD Kukar.
Selain Desman, rapat ini juga dihadiri oleh anggota Komisi I lainnya, yaitu Sugeng Hariadi, Wandi, Budi Fahmi, Syafrudin, H. Muhammad Jamhari, Erwin, dan Muhammad Hidayat. Selain itu, anggota Komisi III DPRD Kukar, Johansyah, yang merupakan wakil dari Dapil V yang meliputi Loa Janan, Loa Kulu, dan Samboja Barat, turut hadir dalam rapat ini.
Beberapa perwakilan instansi terkait juga hadir, seperti Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang Kabupaten Kutai Kartanegara, Perwakilan Camat Loa Janan, Kepala Desa Batuah Abdul Rasid, serta perwakilan warga Desa Batuah RT.06 dan perwakilan PT.KPB.
Dalam rapat, Desman Minang Endianto menyampaikan bahwa rapat ini bertujuan untuk mempererat silaturahmi sekaligus melakukan mediasi terkait masalah yang dihadapi oleh warga RT 06 Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan. Masalah yang disampaikan oleh warga terkait dampak aktivitas pertambangan PT KPB ini sudah berlangsung lama, namun baru kali ini kesabaran warga mulai memuncak.
 (Foto: Murdian) | |
|
|
Keluhan utama yang disampaikan oleh warga adalah kerusakan infrastruktur jalan yang longsor, pencemaran udara dan air bersih, serta kerusakan rumah akibat aktivitas tambang batubara yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
“Dampak buruk yang terjadi pada warga sudah sangat memprihatinkan. Kami berharap hari ini ada solusi terbaik dari pihak PT KPB terhadap warga RT 06 Desa Batuah, baik yang terdampak langsung maupun yang berada di sekitar aktivitas tambang. Mengingat usia pertambangan ini sudah berjalan selama 14 tahun, dan hanya sekitar 70 rumah yang terdampak, saya rasa masalah ini seharusnya bisa segera diselesaikan,” ujar Desman.
Desman menambahkan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh OPD teknis dalam RDP tadi, pihak perusahaan terindikasi mengabaikan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) yang telah disetujui terkait batas aman aktivitas pertambangan. Ia menekankan bahwa keberlanjutan lingkungan harus menjadi perhatian utama dalam setiap aktivitas pertambangan.
“Kami berharap PT KPB bisa memberikan jawaban yang konkret mengenai masalah ini. Jika tidak, Komisi I DPRD dan Komisi III DPRD akan mempertimbangkan untuk mengusulkan penghentian sementara aktivitas pertambangan sampai persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik di lapangan,” tegas Desman.
Pernyataan tersebut disetujui oleh seluruh anggota DPRD dan masyarakat yang hadir dalam rapat tersebut, yang menantikan langkah konkret untuk menyelesaikan masalah yang sudah berlangsung lama ini.
Sementara itu perwakikan PT KPB, Samsul menambahkan jika pihak perusahaan meminta waktu terkait dengan penyelesaian persoalan yang mengemuka melalui RDP di DPRD Kukar." Kami sudah berkoordinasi dengan direktur operasional, dan beliau akan datang ke Batuah untuk membahas permasalahan ini. Jumat kami akan menyampaikan hasilnya kepada warga dan DPRD," pungkasnya. (
mur)