DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: CPNS dan P3K Lolos Tahun 2024 Kompak Temui Komisi IV DPRD Kukar Untuk Lakukan RDP
post

CPNS dan P3K Lolos Tahun 2024 Kompak Temui Komisi IV DPRD Kukar Untuk Lakukan RDP


(Foto: Murdian)
HUMPROP- Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara bersama pihak terkait menggelar rapat silaturahmi dan hearing untuk membahas pengusulan Nomor Identitas Pegawai Negeri Sipil (NIP) dan penerbitan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yang telah lolos seleksi pada tahun 2024 bertempat di Ruang Rapat Banmus Lantai II DPRD Kukar, Tenggarong, Senin, 17 Maret 2025.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD, M. Andi Faisal, didampingi beberapa anggota Komisi IV, di antaranya Sopan Sopian, Muhammad Idham, Sri Muryani, Fatlon Nisa, dan Hamdiah Z.

Andi Faisal menyampaikan bahwa rapat kali ini merupakan rapat silaturahmi dan hearing dengan pihak terkait, terutama mengenai P3K yang telah lolos pada tahun 2024. Masalah ini bukan hanya terjadi di Kabupaten Kutai Kartanegara, tetapi juga menjadi isu yang meluas di seluruh Indonesia.

“Dalam kesempatan ini, kami ingin mendengarkan penyampaian dari perwakilan guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, serta rekan-rekan yang memiliki masalah terkait dengan penempatan,” ujar Andi Faisal.

Dia juga menekankan pentingnya pembahasan terkait regulasi untuk gaji tenaga honorer, dan berharap Pemerintah Daerah telah melakukan koordinasi dengan kebijakan regulasi yang telah dikeluarkan oleh pemerintah pusat.



(Foto: Murdian)
Sedangkan Sopan Sopian menambahkan bahwa rapat kali ini merupakan hearing yang membahas pengusulan NIP dan penerbitan SK P3K. Ia berharap agar Pemerintah Daerah bisa mengusulkan percepatan TMT (Terhitung Mulai Tanggal) kepada pemerintah pusat.

“Kami juga berharap kesejahteraan para honorer di wilayah Kabupaten Kutai Kartanegara dapat diperhatikan, jangan sampai gaji yang diterima masih di bawah standar. Kami berharap para guru dan tenaga kesehatan dapat fokus pada kewajibannya, bukan terfokus pada administrasinya,” kata Sopan Sopian.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Kabupaten Kutai Kartanegara, Rahmadi, menyampaikan bahwa proses pengusulan masih berjalan. Untuk ASN, SK dijadwalkan akan diterbitkan pada bulan Juni 2025, sementara untuk P3K pada bulan Oktober 2025.

“Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara akan tetap mengusulkan percepatan ke Kemenpan dan BKN, meskipun telah ada surat resmi yang mengatur tentang penerbitan SK P3K,” tutur Rahmadi.

Rapat ini juga melibatkan instansi teknis terkait, di antaranya Kepala BKPSDM Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Kutai Kartanegara, Dinas Pendidikan Kabupaten Kutai Kartanegara.dan Forum Tenaga Honor Kabupaten Kutai Kartanegara. (asf/mur)