Komisi IV DPRD Kukar Gelar RDP Fasilitasi Usulan Kenaikan Gaji dan Insentif Tenaga Honorer
 (Foto: Murdian) |
|
|
|
HUMPROP – Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan agenda membahas kenaikan gaji dan insentif bagi tenaga honorer, seperti guru, tenaga kesehatan, tenaga teknis, dan Tenaga Harian Sekolah (THS). Rapat tersebut berlangsung di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar, Tenggarong, pada Senin, 24 Maret 2025.
Rapat ini dipimpin oleh Ketua Komisi IV, M Andi Faisal, yang didampingi oleh anggota Komisi IV lainnya, yaitu Saripudin, Mitfahul Jannah, Hamdiah, Sri Muryani, Fatlon Nisa, Ahmad Yani, M Idham, dan Sopan Sopian. Selain itu, hadir pula perwakilan dari BPKAD, BKPSDM, Disdikbud, Dinkes, Badan Riset Inovasi Daerah (Brida), Inspektorat, Bagian Hukum Setkab Kukar, serta puluhan tenaga honorer dari berbagai sektor, termasuk guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis.
Rapat ini berlangsung interaktif, dan menghasilkan beberapa kesepakatan serta upaya solutif terhadap berbagai persoalan yang dihadapi oleh tenaga honorer. Andi Faisal dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa untuk Tenaga Harian Sekolah (THS), ke depan gaji mereka akan dibayar langsung oleh Pemerintah Daerah (Pemda), bukan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kabupaten.
 (Foto: Murdian) | |
|
|
"Ke depannya gaji THS akan dibayarkan langsung oleh Pemda, bukan lagi melalui dana BOS. Sekolah harus fokus mengurus anak didik, sementara guru-guru harus fokus pada pengajaran," ungkap Andi Faisal usai rapat.
 (Foto: Murdian) | |
|
|
Selain itu, untuk kenaikan gaji dan insentif honorer, saat ini sedang dilakukan kajian oleh Brida, dibantu oleh Inspektorat dan bagian hukum Setkab Kukar. Komisi IV berharap agar kajian teknis tersebut segera selesai dan bisa dibawa ke pemerintah daerah serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
"Setelah kajian teknis ini selesai, kita akan bawa ke Banggar untuk disahkan. Kami yakin ini bisa terealisasi, karena daerah lain sudah melakukannya. Untuk anggaran, jika dihitung misalnya untuk seribu orang saja, kita butuh sekitar Rp 15 miliar," jelas Andi Faisal, yang akrab disapa Ical.
Ical menambahkan bahwa dengan kondisi APBD Kukar yang cukup mampu secara fiskal, alokasi anggaran untuk pendidikan sudah seharusnya bisa dipenuhi. Sesuai dengan aturan, 20 persen dari total anggaran yang tersedia harus dialokasikan untuk sektor pendidikan.
Komisi IV juga sepakat bahwa besaran gaji dan tunjangan tenaga honorer akan disesuaikan dengan masa kerja. "Gaji pokok akan sama, tetapi tunjangan dan insentif akan berbeda sesuai dengan lama kerja. Misalnya, untuk yang bekerja antara tiga hingga lima belas tahun, tentu berbeda pendapatannya," ungkapnya.
Terkhusus bagi tenaga honorer guru pendidikan agama, Komisi IV juga akan segera berkoordinasi dengan Kemenag Kukar terkait teknis penyaluran anggaran. "Prinsipnya, anggaran sudah tersedia, tinggal penyelarasan teknisnya saja," ujar Andi Faisal.
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah pasti akan hadir dan mendukung tenaga honorer dalam upaya memperbaiki kesejahteraan mereka. "Meski ada perubahan regulasi dari pusat, kami tetap berkomitmen untuk menyelesaikan persoalan ini," tegasnya. (
mur/Asf)