Komisi I Perjuangkan Pembebasan Rumah Warga Desa Batuah yang Terdampak Aktivitas Tambang PT KPB
 (Foto: hri) |
|
|
|
TENGGARONG- Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil perwakilan manajemen PT Karya Putra Borneo (KPB), Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kukar dan perwakilan warga Desa Batuah, Kecamatan Loa Janan, Senin (24/03/2025).
Rapat dilangsungkan di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, Tenggarong ini dipimpin langsung Anggota Komisi I DPRD Kukar Desman Minang Endianto didampingi Sugeng Hariyadi beserta anggota dewan lainnya dengan agenda menindaklanjuti RDP anggota Komisi I pada Senin 17 Maret terkait persoalan dampak buruk yang terjadi pada warga RT 6 Desa Batuah yang sudah sangat memprihatinkan mulai dari longsor, pencemaran lingkungan baik udara maupun air, serta rusaknya rumah-rumah warga oleh aktivitas PT KPB.
Dalam penjelasannya, Desman mengatakan berdasarkan peraturan menteri lingkungan hidup nomor 4 tahun 2012 tentang indikator ramah lingkungan untuk usaha dan atau kegiatan penambangan batubara terbuka disebutkan bahwa jarak tepi lubang tambang galian paling sedikit 500 meter dari batas IUP. Namun ditemui di lapangan batas penambangan yang dilakukan PT KPB kurang dari 500 meter.
“PT Karya Putra Borneo harus melakukan pembebasan rumah warga RT 6 Desa Batuah yang masuk dalam rencana penambangan yang pada saat ini jarak dengan batas penambangan yang aktif kurang dari 500 meter,” kata Desman.
Politikus PKB ini mengungkapkan bahwa Komisi I sudah mengusulkan agar dilakukan penghentian operasi sementara, namun kewenangan terhadap penghentian ketidaktaatan dalam pengelolaan lingkungan hidup, merupakan tanggung jawab dan atau kewenangan kementerian lingkungan hidup karena PT Karya Putra Borneo memiliki dokumen lingkungan yang diterbitkan oleh kementerian lingkungan hidup dan kehutanan sesuai SK nomor SK 549/MENLHKSETJEN/PLA 4/6/2022.
“Dengan hasil RDP kemarin tampaknya pihak perusahaan mendengar apa yang Komisi I perjuangkan agar ada pembebasan berarti ada kualifikasi dari rencana 21 rumah yang dianggap secara objektif yang sementara ini bisa dibebaskan baik lahan dan bangunannya dengan catatan ada tim penilai yang objektif atau independen tentunya kami DPRD ikut memikirkan hal ini, mungkin nanti ada kualifikasi kerusakan berat, sedang dan ringan,” pinta Desman.
Diketahui, pada awalnya pihak perusahaan hanya bersedia akan membebaskan bangunan rumah beserta lahan sebanyak empat rumah. Namun berkat analisa yang dilakukan secara intensif dan usulan Komisi I serta permintaan dari warga desa, akhirnya perusahaan bersedia berencana membebaskan rumah warga sebanyak 21 unit.
Menyikapi hal ini, Desman berharap pertanggungjawaban dari perusahaan yang bisa bermanfaat bagi masyarakat. “Bagi kami ini ada kemajuan, perusahaan kekeh mau 4 rumah saja lalu ini ber-progres menjadi 21 rumah tetapi kalau kita menunggu lagi memaksa harus 70 rumah kan mereka harus berkoordinasi kembali menunggu ini membutuhkan waktu mengingat perusahaan juga punya mekanisme apa yang disampaikan tadi oleh perusahaan pak Bambang ikut maju bernegosiasi kepemimpinan jangan sampai 21 menunggu lagi ke 70 tinggal mekanismenya saja yang kita atur kita harus tangkap dan cerna secara baik bahwa 21 rumah itu yang dinilai perusahaan yang layak dibebaskan,” bebernya.
Desman mengajak masyarakat agar pertemuan ini menghasilkan solusi yang tidak kaku, tidak memaksakan dan kalau tidak mendapatkan jalan keluar maka nanti masyarakat lagi yang dirugikan. Dirinya meminta agar masyarakat melakukan persamaan persepsi untuk menyamakan internal warga.
“Ini kita belum berbicara penilaian atau harga, ini baru kebijakan yang baru digulirkan oleh perusahaan jangan sampai ada perdebatan yang tidak menghasilkan jalan keluar nanti setelah dipahami kita bicara tentang tim penilaian harga dan lainnya maka dari itu kesempatan yang baik ini jangan sampai tidak ada jalan keluar. Perusahaan bersedia siap mengganti lahan atau bangunan apabila turut mengalami dampak kerusakan secara fisik secara fisik setelah dilakukan pemeriksaan oleh perusahaan,” tegas Desman. (
hri)