KPU Kukar Serahkan Berkas Penetapan Calon Bupati-Wakil Bupati Terpilih ke DPRD
 Ketua KPU kukar, Rudi Gunawan, beserta sejumlah anggota komisioner berkunjung ke DPRD kukar (Foto: acf) |
|
|
|
HUMPROP- Usai melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara Tahun 2024 di Hotel Grand Elty Singgasana, Tenggarong, Minggu (11/5/2025), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara melakukan kunjungan resmi ke DPRD Kutai Kartanegara.
Kunjungan yang dilaksanakan pada Senin pagi (12/5/2025) pukul 08.15 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kukar, Rudi Gunawan, beserta sejumlah anggota komisioner. Mereka menyerahkan dokumen berkas penetapan kepada DPRD Kukar yang diterima oleh Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kukar, Junadi, A.Md, yang merupakan Wakil Ketua II DPRD Kukar. Didampingi Sekretaris DPRD (Sekwan) H. M. Ridha Dermawan, di ruang kerja pimpinan DPRD kukar.
Junadi menyampaikan bahwa penyerahan tersebut merupakan tindak lanjut dari keputusan KPU Kutai Kartanegara Nomor 822 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2024, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi atas Perselisihan Hasil Pemilihan.
"Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Kutai Kartanegara telah melaksanakan rapat pleno terbuka untuk menetapkan pasangan calon terpilih sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Nomor 154/PL.02.7-BA/6402/2025," ujar Junadi.
Ia menambahkan, setelah menerima berkas dari KPU secara resmi, DPRD Kukar melalui Sekretariat Dewan telah menjadwalkan rapat paripurna pada Rabu, 14 Mei 2025, sebagai langkah lanjutan.
"Harapan kami, proses pengusulan ke Gubernur dan Kementerian Dalam Negeri dapat berjalan lancar dan cepat, sehingga pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih bisa dilaksanakan pada akhir Mei atau awal Juni," tutupnya.(asf/rby/mur) (
rby/asf/mur)