DPRD Kutai Kartanegara
Warta DPRD: Komisi I DPRD Kukar Gelar RDP Terkait Konflik Lahan di Desa Lung Anai
post

Komisi I DPRD Kukar Gelar RDP Terkait Konflik Lahan di Desa Lung Anai


Ketua komisi I DPRD Kukar, Agustinus sudarsono pimpin RDP (Foto: ijg)
HUMPROP— Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Rabu (14/5/2025), untuk menyikapi persoalan yang dialami warga Desa Lung Anai, Kecamatan Loa Kulu.

Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kukar, Agustinus Sudarsono, didampingi anggota komisi lainnya, yaitu Sugeng Hariadi, M. Hidayat, H. Jamhari, Wandi, dan Desman Minang Endianto. RDP juga dihadiri oleh perwakilan warga Desa Lung Anai yang dipimpin langsung oleh Kepala Desa Lung Anai, Lucas Nay, bersama para pemangku adat Desa Budaya Lung Anai.



RDP ruang komisi I (Foto: ijg)
Turut hadir pula Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Loa Kulu, Khairudinnata, perwakilan dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kukar, Bahauddin, serta perwakilan dari Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar, Edy Santoso.

Dalam keterangannya, Kepala Desa Lung Anai, Lucas Nay, menjelaskan bahwa persoalan bermula dari aktivitas tiga perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang beroperasi di wilayah tersebut. Aktivitas perusahaan tersebut dinilai mengganggu kenyamanan warga dalam menjalankan kegiatan pertanian dan perkebunan, khususnya tanaman sawit, karet, dan kakao.

“Desa kami adalah desa budaya dengan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun. Namun, saat ini nilai-nilai tersebut mulai terkikis oleh modernisasi. Kami mengadu kepada DPRD sebagai orang tua kami, agar kebiasaan bertani dan berkebun tidak hilang. Kami tidak bisa berkebun dengan tenang karena berada di kawasan HGU. Kami mohon agar lahan yang sudah kami garap dapat dienklave-kan kepada kami,” ujar Lucas Nay.



Salah satu perwakilan warga (Foto: ijg)
Menanggapi hal tersebut, perwakilan dari pemerintah daerah menjelaskan bahwa perizinan terkait HGU berada di bawah kewenangan pemerintah pusat. Kendati demikian, Komisi I DPRD Kukar menyatakan kesiapannya untuk memperjuangkan aspirasi warga.

“Kami akan melakukan inspeksi ke lapangan dan menemui pihak perusahaan untuk mengidentifikasi lahan yang telah digarap warga namun masuk dalam kawasan HGU. Harapan kami, lahan tersebut dapat dienklave-kan. Ini menyangkut ketahanan pangan dan pelestarian budaya. Apalagi, Desa Lung Anai telah ditetapkan sebagai desa budaya dan produknya, seperti Cokelat Lung Anai, telah meraih prestasi pada Lomba Teknologi Tepat Guna (TTG) tingkat Provinsi Kalimantan Timur dan akan mewakili provinsi di tingkat nasional,” tegas Agustinus Sudarsono.
(ijg/mur)