Komisi IV DPRD Kukar Gelar RDP Bahas Status R2 dan R3 dalam Pengangkatan PPPK
 M. Andi Faisal saat pimpin rapat PPPK ( Eks THK) (Foto: acf) |
|
|
|
HUMPROP – Komisi IV DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) telah menyelesaikan Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Ruang Rapat Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Kukar. Pada, 14 Mei 2025.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kukar, M. Andi Faisal, didampingi anggota Hamdiah, Syarifuddin, Fatlon Nisa, M. Idham, dan Sopan Sopian. RDP ini juga menghadirkan Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kukar, Rokip, beserta jajarannya.
Tujuan utama digelarnya RDP ini adalah sebagai bentuk kepedulian Komisi IV DPRD Kukar terhadap nasib tenaga harian lepas (THL) yang telah lulus seleksi PPPK dan juga bagi mereka yang masih berstatus R2 dan R3.
 rapat di ruang banmus (Foto: acf ) | |
|
|
Komisi IV mendorong agar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) dapat segera menetapkan status PPPK penuh waktu bagi peserta dengan status R2 dan R3. Mereka juga berharap pemerintah pusat memberikan kewenangan kepada Pemerintah Kabupaten Kukar untuk menempatkan pegawai dengan status R2 dan R3 sesuai kebutuhan organisasi perangkat daerah (OPD).
“R2 dan R3 akan menjadi prioritas setelah pelantikan PPPK selesai. Kita akan ke BKN Pusat bersama-sama, karena secara keuangan Kutai Kartanegara dinyatakan mampu membiayai semuanya. Dari total 5.776 formasi yang disiapkan pemerintah daerah, termasuk PPPK, R2, R3, dan seleksi tahap dua bahkan nanti tahap empat, sudah hampir terisi sebanyak 5.701 formasi. Artinya, kuota akan terpenuhi. Sabar, ini adalah jalan Tuhan, kita tentu berharap yang terbaik,” ujar Andi Faisal.
 Para PPPK (Foto: asf) | |
|
|
Legislator PDIP yang akrab disapa Ical ini juga menyatakan bahwa Komisi IV siap membantu perjuangan hingga ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). Ia menyampaikan bahwa pihaknya akan menanggung biaya perjalanan dua orang perwakilan pegawai yang akan berangkat ke BKN.
“Kami akan berangkat ke sana, dan biayanya kami tanggung secara pribadi sebagai bentuk apresiasi dan komitmen perjuangan kami untuk teman-teman,” ujarnya.
Sebagai informasi, kode R2 dan R3 dalam seleksi PPPK memiliki makna yang berbeda. R2 adalah peserta yang berasal dari eks Tenaga Honorer Kategori II (THK-II), sementara R3 merupakan peserta non-ASN yang terdata dalam sistem pemerintah. Keduanya memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK, namun dengan mekanisme yang berbeda.
• R2 (Eks THK-II): Peserta yang sebelumnya berstatus THK-II. Jika mendapat kode “L” (Lulus) seperti R2/L, maka dinyatakan lulus seleksi PPPK.
• R3 (Non-ASN Terdata): Peserta non-ASN yang terdata, umumnya memiliki peluang untuk diangkat sebagai PPPK paruh waktu. Jika mendapat kode R3/L, juga dinyatakan lulus seleksi.
Terkait proses pelantikan, Ical menambahkan bahwa seluruh PPPK yang lulus diwajibkan mengikuti tes mengaji sebelum dilantik, sesuai Perda Gema. Tes ini bukan menentukan kelulusan, namun jika belum bisa mengaji, peserta diwajibkan membuat surat pernyataan yang diperbaharui setiap tahun.
“Ini bukan hanya soal kompetensi, tetapi juga pembinaan akhlak. Karena itu, program mengaji menjadi bagian dari proses pelantikan,” tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris BKPSDM Kukar, Rokip, membenarkan bahwa pelantikan PPPK direncanakan dilaksanakan pekan depan dan akan diawali dengan tes mengaji. “Iya, benar. Insyaallah pelantikan dilakukan pekan depan, dan ada tes mengaji bagi PPPK yang telah lulus,” pungkas Rokip. (
asf/mur)