Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara Gelar RDP Bahas Tindak Lanjut Perbup Perda-perda yang Berkaitan dengan Masyarakat Adat
 Agustinus Sudarsono (Foto: ) |
|
|
|
HUMPROP– Komisi I DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan berbagai pihak terkait guna membahas tindak lanjut Peraturan Bupati (Perbup) dan Peraturan Daerah (Perda) yang berkaitan dengan Masyarakat Adat. Rapat ini berlangsung di ruang rapat Komisi I DPRD Kukar, pada tanggal 19 Mei 2025.
Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi I, Agustinus Sudarsono, yang didampingi oleh anggota Komisi I lainnya, antara lain Anisa Utami, Sugeng Hariadi, H. Muhammad Jamhari, Desman Minang Endianto, Erwin, dan Muhammad Hidayat. Kehadiran anggota Komisi IV DPRD Kukar, Sri Muryani dan Muhammad Idham, juga turut memberikan kontribusi dalam diskusi ini.
Selain anggota dewan, RDP kali ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat terkait dari Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara, di antaranya Kepala Bagian Hukum Setkab Kukar, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Kukar, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kukar, serta perwakilan dari masyarakat hukum adat se-Kabupaten Kutai Kartanegara.
 Pertemuan Ruang Banmus DPRD (Foto: rby) | |
|
|
Tujuan utama dari rapat ini adalah untuk menindaklanjuti beberapa Peraturan Bupati dan Peraturan Daerah yang berhubungan langsung dengan keberlanjutan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Kutai Kartanegara. Berbagai pihak yang hadir membahas langkah-langkah strategis dalam implementasi peraturan tersebut, agar tidak hanya menjadi regulasi yang tertulis tetapi juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat adat.
"RDP ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk memastikan bahwa kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan masyarakat adat dapat dijalankan secara efektif dan tepat sasaran. Kami juga ingin mendengar langsung dari masyarakat adat mengenai kendala dan tantangan yang mereka hadapi," ujar Agustinus Sudarsono, Ketua Komisi I DPRD Kukar.
Dalam diskusi yang berlangsung dinamis, sejumlah isu penting dibahas, termasuk tentang penguatan kelembagaan masyarakat adat, perlindungan terhadap tanah dan sumber daya alam adat, serta upaya pemerintah daerah dalam memberikan akses pendidikan dan pemberdayaan ekonomi bagi masyarakat adat.
Rapat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk menyusun rekomendasi yang bisa diteruskan dalam bentuk kebijakan lebih lanjut yang memperhatikan hak dan kesejahteraan masyarakat adat di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Komisi I DPRD Kukar berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan Perbup dan Perda yang mendukung keberadaan serta kesejahteraan masyarakat adat, guna menjaga kearifan lokal dan mengintegrasikan nilai-nilai adat dalam pembangunan daerah.
(
rby)