DPRD Kukar Raih Penghargaan dari Kemenkum RI atas Peran Aktif dalam Pembentukan Peraturan Daerah
 Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Timur, Dr. Muhammad Ikmal Idrus, (Foto: murdian ) |
|
|
|
HUMPROP,– Direktorat Jendral Peraturan Perundang- Undangan Kementrian Hukum Republik Indonesia di Kementrian Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Timur, melaksanakan kegiatan Penguatan Pembentukan Regulasi Daerah di Samarinda. Acara ini bertujuan untuk memperkuat sinergi dan kolaborasi antar pemangku kepentingan dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
Kementrian Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Timur, Dr. Muhammad Ikmal Idrus, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa penguatan pembentukan regulasi daerah adalah langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
 Penyerahan piagam penghargaan Pekot Bontang dan DPRD Kukar (Foto: murdian ) | |
|
|
“Kami menyadari bahwa tantangan dalam pembentukan regulasi daerah sangatlah kompleks, mulai dari perencanaan, penyusunan, pengharmonisasian, hingga pelaksanaan dan evaluasi. Kehadiran para Sekda, Sekretaris DPRD, Kepala Bagian Hukum, serta para perancang dan analis hukum menunjukkan komitmen nyata kita untuk memastikan bahwa setiap regulasi daerah yang dilahirkan benar-benar selaras dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak menimbulkan disharmoni,” ujar Dr. Ikmal Idrus.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, dilakukan pula penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Pemerintah Kota Bontang dan Kantor Wilayah Kemenkumham Kaltim. MoU ini menjadi dasar formal untuk memperkuat komitmen dan kerja sama dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan di daerah, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Tujuan utama dari MoU tersebut antara lain:
 Aula Kementrian Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Timur (Foto: murdian) | |
|
|
1. Peningkatan keterlibatan substantif Kanwil Kemenkumham Kaltim dalam memberikan pendampingan sejak tahap awal penyusunan peraturan daerah.
2. Penguatan koordinasi antara DPRD dan Kanwil untuk memastikan kesesuaian regulasi dengan norma hukum nasional serta nilai-nilai HAM dan kebhinekaan.
3. Fasilitasi harmonisasi regulasi secara sistematis dan terukur melalui mekanisme komunikasi berkala.
4. Pengembangan kapasitas kelembagaan melalui pelatihan bersama dan pertukaran praktik baik.
Dalam kesempatan yang sama, diberikan pula penghargaan kepada para pemerintah daerah dan DPRD yang menunjukkan komitmen tinggi terhadap pembentukan regulasi yang berkualitas. Penerima penghargaan Pemerintah Daerah Kabupaten dan Kota diraih Pemerintah Kota Bontang dan Untuk DPRD Kabupaten dan Kota diraih DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara.
H.M. Ridha Dermawan, Sekretaris DPRD Kukar, menyampaikan rasa syukurnya atas apresiasi tersebut.
“Hari ini ada beberapa penghargaan yang diberikan oleh Kementerian Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Timur. Pertama kepada Pemerintah Kota Bontang, dan alhamdulillah, untuk kategori DPRD Kabupaten/Kota se-Kaltim dan Kaltara, diraih DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara. Ini adalah hasil dari komitmen tinggi Pimpinan dan anggota DPRD dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan,” ujar Ridha.
Ia menambahkan bahwa kolaborasi yang sistematis antara DPRD dan instansi teknis seperti Kanwil Kemenkumham adalah kunci dalam membentuk regulasi yang inklusif, partisipatif, dan berdampak langsung bagi masyarakat.
Acara ini turut dihadiri oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, Bc.IP., S.H., M.Si., Kementrian Hukum Kantor Wilayah Kalimantan Timur, Dr. Muhammad Ikmal Idrus, S.H, Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi Kaltim, H.M. Syirajudin, S.H., M.T., Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Dr. Ferry Gunawan C., S.H., M.H., perwakilan Otorita IKN, Wali Kota Bontang, dr. Neni Moerniaeni, SpOG, serta jajaran kepala bagian hukum dan perancang peraturan dari kabupaten/kota se-Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara. Pada, 28 Mei 2025.
Kegiatan ini diharapkan menjadi titik tolak bagi peningkatan kualitas regulasi daerah yang selaras dengan semangat reformasi hukum nasional, serta menjadi fondasi dalam membangun sistem pemerintahan yang demokratis, adil, dan berorientasi pada pelayanan publik. (
hiwn/mur)