DPRD Kukar Gelar Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 Bahas Pembentukan Tujuh Desa Baru
 Sekwan, H.M. Ridha Deramawan bacakan daptar hadir anggota DPRD (Foto: yni) |
|
|
|
HUMPROP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 Masa Sidang III Tahun 2025 di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kukar, Senin (16/6/2025). Sidang dipimpin langsung oleh Plt. Ketua DPRD Kukar Junadi, A.Md, didampingi Wakil Ketua III Aini Faridah, S.E, serta dihadiri anggota DPRD Kukar dan perwakilan Pemerintah Daerah.
Turut hadir dalam agenda tersebut Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kukar Dafip Haryanto, Plt. Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP2KB) Kukar, jajaran Forkopimda, dan sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
 Jajaran Forkopimda (Foto: yni) | |
|
|
Junadi dalam sambutannya menyampaikan bahwa sidang kali ini memuat beberapa agenda penting, diawali dengan pembahasan perubahan jadwal kegiatan DPRD untuk bulan Juni 2025.
Selanjutnya, dalam Rapat Paripurna ke-7, Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara menyampaikan Nota Penjelasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pembentukan tujuh desa baru, yaitu:
1. Desa Jembayan Ilir, Kecamatan Loa Kulu
2. Desa Sungai Payang Ilir, Kecamatan Loa Kulu
3. Desa Loa Duri Seberang, Kecamatan Loa Janan
4. Desa Sumber Rejo, Kecamatan Tenggarong Seberang
5. Desa Badak Makmur, Kecamatan Muara Badak
6. Desa Tanjung Barukang, Kecamatan Anggana
7. Desa Kembang Janggut Ulu, Kecamatan Kembang Janggut
 anggota DPRD Kukar (Foto: yni) | |
|
|
"Pembentukan desa-desa ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan di wilayah-wilayah yang berkembang pesat,"tuturnya.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan Paripurna ke-8 yang berisi Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Nota Penjelasan Pemerintah Daerah terkait Raperda pembentukan desa tersebut.
Tujuan raperda pemekaran desa ini, sebagai tindaklanjut dari proses pengesahan program pembentukan peraturan daerah yang tertuang dalam keputusan DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara untuk tahun 2025, Nomor: 170/Sk-24/DPRD/11/2025 Tentang Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara Tahun 2025.
“Tujuh rancangan peraturan daerah tersebut, sebelumnya sudah pernah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2024, yang diusulkan melalui komulatif terbuka di tahun 2024, dengan pertimbangan keberadaannya sangat urgensi, namun karena keterbatasan waktu ketujuh raperda tersebut tidak sempat diusulkan untuk dibahas pada tahun tersebut,” ungkapnya.
“Rapat Paripurna ke-7 dan ke-8 ini menjadi bagian dari komitmen DPRD Kukar untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih efektif melalui penataan wilayah administrasi desa secara terstruktur dan sesuai kebutuhan masyarakat,” kata junadi.
(
yni/mur)